Menganggap hak konstitusionalnya untuk dipilih oleh KIP Kota Aceh, Bakal Calon Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Ayiub Ahmad menggugat hasil pemilukada Kota Banda Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan perbaikan diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki pada Kamis (3/5) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon berkeberatan dengan Keputusan KIP Kota Banda Aceh Nomor 54 Tahun 2012 mengenai penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh Tahun 2012. Pemohon merupakan pasangan calon yang mendaftar usai putusan MK Nomor 1/SKLN-X/2012 tanggal 16 Januari 012 dengan menggunakan jalur independen. Melalui kuasa hukumnya, Syafaruddin, pemohon telah mendaftarkan diri sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh pada 24 Januari 2012. Dalam kesempatan itu, Pemohon juga menyerahkan bukti dukungan yang diperlukan dalam mengajukan diri sebagai calon independen sebanyak 8.465 lembar KTP dari batas minimal dukungan 6.822 lembar KTP. Akan tetapi, melalui tahap verifikasi dukungan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Para pemohon telah terdaftar dan telah memenuhi syarat administratif yang ada. Bahkan Pemohon sudah mengikuti tes kesehatan dan tes membaca Al-Qur`an. Dan mendapat nomor urut 5. Pada verifikasi faktual tahap pertama, bukti dukungan Pemohon dari sebanyak 8.465 lembar dukungan KTP yang dinyatakan memenuhi syara 4.320 lembar dan kekurangan sebanyak 2.502 lembar dan harus dipenuhi dua kali lipat, yakni 5.004 lembar dukungan KTP. Pemohon telah menyerahkan bukti dukungan tambahan 5.364 lembar dukungan KTP, tapi yang diterima 5.004 lembar dan sisanya ditolak. Pada verifikasi tahap kedua, dukungan Pemohon yang diverifikasi sebesar 2.212 KTP. Berdasarkan verifikasi tersebut, Pemohon dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Hal ini hanyalah akal-akalan Termohon," urai Syafaruddin di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Pemohon juga menyatakan menolak tawaran Termohon untuk mebayar sejumlah Rp 20 juta agar lolos verifikasi. Pemohon menganggap hal itu akan menciderai asas-asas Pemilukada. Dalam permohonannya pula, Pemohon merasa dibohongi oleh KIP Kota Banda Aceh dengan keluarnya berita acara penetapan pasangan calon dalam Pemilukada Kota Banda Aceh 2012. "Pemohon juga sudah melaporkan kepada Panwaslu dan tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurang bukti. Tindakan Termohon telah menghalangi hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara. Untuk itulah, kami mohon agar Mahkamah menjadwalkan kembali pemungutan suara ulang di Pemilukada Banda Aceh," jelasnya.
Majelis Hakim Konstitusi yang juga beranggotakan Hakim Konstitusi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi memberikan saran perbaikan kepada Pemohon. Menurut Fadlil, Pemohon kurang melengkapi alasan-alasan permohonannya. "Anda mendalilkan ada 8.465 KTP, tapi yang dinyatakan diverifikasi masih kurang 2.212 KTP. Anda harus menyertakan bagaimana Termohon memberitahu kekurangan tersebut? Kemudian, Termohon mengembalikan bukti dukungan Pemohon, maka itu kenapa bisa dikembalikan? Sudah menyerahkan 5.354 KTP, tapi yang diterima hanya 5.004 lembar. Ini nanti dipertanyakan kenapa dikembalikan?" terang Fadlil.
Sementara Wakil Ketua MK Achmad Sodiki menyarankan agar Pemohon mengubah petitumnya. "Pemohon meminta pemilihan umum ulang atau pemungutan suara ulang? Karena Pemilu ulang dimulai dari awal. Tapi kalau Anda minta diloloskan sebagai pasangan calon, apa cukup hanya dengan pemungutan suara ulang?" tanya Sodiki.
Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (8/5) pukul 14.00 WIB. Sidang tersebut beragendakan mendengar jawaban Termohon dan pembuktian. (Lulu Anjarsari/mh)