Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan permohonan Pengujian UU No. 10/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah TK II Bengkayang dan UU No. 12/2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang - Perkara No. 18/PUU-X/2012 – tidak dapat diterima.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian dibacakan Ketua Pleno Mahfud MD didampingi para hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pembacaan putusan MK, Selasa (1/5) sore.
Setelah memperhatikan putusan Mahkamah No. 016/PUU-III/2005, tanggal 19 Oktober 2005, dan dihubungkan dengan dalil-dalil Pemohon mengenai konstitusionalitas Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Umum alinea kesatu, Penjelasan umum alinea kedua, Penjelasan alinea keempat UU No. 12/2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang, Mahkamah tidak menemukan alasan-alasan hukum yang berbeda atas pengujian pasal-pasal tersebut.
Mahkamah mengungkapkan, Pasal 60 UU MK menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”. Demikian pula ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”.
Oleh karena pasal yang dimohonkan pengujian sudah pernah diputus dan tidak ada alasan konstitusionalitas yang berbeda, maka menurut Mahkamah, permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, karena kerugian yang didalilkan dalam adalah sama dengan substansi permohonan Nomor 016/PUU-III/2005 yang telah diputus oleh Mahkamah tanggal 19 Oktober 2005 maka Pemohon dianggap tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing). “Oleh karena itu pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” pungkas Mahfud.
Seperti diketahui, sejak tahun 1999 hingga kini atau selama 13 tahun secara terus-menerus Pemohon bernama Minhad Ryad ini telah memperjuangkan aspirasi agar Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang digabungkan ke Kota Singkawang. Tetapi sama sekali tidak dipedulikan DPRD Bengkayang dan Bupati Bengkayang. “Mereka tidak mempedulikan rakyat dan tidak memiliki political will,” ungkap Pemohon dalam permohonannya.
Kondisi tersebut menyebabkan Pemohon terus menerus menderita kerugian faktual dan potensial. Menurut Pemohon, apabila Kecamatan Sungai Raya digabungkan ke Kabupaten Pontianak, maka kerugian konstitusional Pemohon tersebut hilang. (Nano Tresna Arfana/mh)