Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang diajukan oleh Andi Muhammad Asrun, M. Jodi Santoso, Nurul Anifah, Selasa (1/5/2012). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan untuk perkara nomor 34/PUU-X/2012, dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), M. Akil Mochtar dan Muhammad Alim.
Andi Muhammad Asrun dkk mengujikan ketentuan Pasal 7A ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi”. Menurut para Pemohon, adanya perbedaan jabatan, batasan usia pensiun bagi panitera dan panitera pengganti di peradilan umum, pengadilan agama, PTUN dengan Mahkamah Konstitusi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dialami Pemohon. UU MK sama sekali tidak menyebutkan batasan usia pensiun panitera dan panitera pengganti. Oleh karena itu menurut Asrun, batasan usia pensiun bagi panitera pengganti dan panitera MK juga harus diatur dalam UU MK, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pemohon.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi, Andi Muhammad Asrun yang selama ini sering menghiasi persidangan MK dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, menyampaikan perbaikan permohonan. Menanggapi perbaikan permohonan, Hakim Konstitusi Muhammad Alim menasihati Asrun dkk mengenai batasan usia panitera di Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan tinggi. “Di Mahkamah Agung, Panitera adalah hakim tinggi sehingga dia 67 tahun, kalau pengadilan tinggi memang tidak sederajat dengan Mahkamah Konstitusi, tapi di situ 65 tahun dia kalau panitera pengadilan tinggi,” kata Alim. Sedangkan di MK, lanjut Alim, panitera bukan hakim, tetapi pegawai kepaniteraan. “Di sini (MK) dalam hal ini Saudara Kasianur (Panitera MK) itu bukan hakim, dia pegawai Kepaniteraan,” terang Alim.
Mendengar nasihat hakim konstitusi Muhammad Alim, Asrun menunjukkan perbaikan permohonan secara langsung (renvoi) mengenai batasan usia untuk panitera dan panitera pengganti. “Saya renvoi sekarang, Pak. Jadi 65 tahun untuk panitera dan 62 tahun untuk panitera pengganti,” kata Asrun.
Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim konstitusi mengesahkan bukti. Asrun dkk. mengajukan bukti P-1 sampai P-12. (Nur Rosihin Ana/mh)