Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) kembali digelar oleh MK pada Selasa (17/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Andi M. Asrun, M. Jodi Santoso, dan Nurul Anifah tercatat Kepaniteraan MK sebagai Pemohon dalam perkara Nomor 34/PUU-X/2012.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon tanpa diwakili kuasa hukum mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 7A ayat (1) UU MK. Pasal 7A ayat (1) menyatakan “(1) Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi”. Adanya perbedaan jabatan Panitera serta Panitera Pengganti di peradilan umum, pengadilan agama, PTUN dengan Mahkamah Konstitusi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dialami Pemohon. “Adanya perbedaan batasan usia pensiun bagi panitera dan panitera pengganti di peradilan umum, pengadilan agama, PTUN dengan Mahkamah Konstitusi. Di dalam UU Peradilan Agama, UU Peradilan Agama dan UU PTUN mengatur mengenai batasan usia pensiun untuk Panitera dan Panitera Pengganti, namun dalam UU MK, justru tidak disebut sama sekali mengenai batasan usia pensiun,” jelasnya.
Menurut Asrun, perbedaan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Para Pemohon. Ia beranggapan batasan usia pensiun bagi para panitera pengganti dan panitera MK juga harus diatur dalam UU MK. “Usia panitera dan panitera pengganti dalam UU MK harus diatur secara eksplisit, karena akan berakibat pada hak-hak konstitusional para pemohon. Ketidakjelasan tersebut tidak akan memacu prestasi kerja. Selain itu, akan membawa ritme yang tidak sesuai dalam pelayanan Panitera dan panitera pengganti. Ketidakpastian dalam pensiun menimbulkan kerugian bagi pemohon, mana mungkin pelayanan maksimal apabila masa depan tidak jelas. Mahkamah harus menafsirkan pasal a quo,” urainya.
Menanggapi permohonan Pemohon, Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar dan Muhammad Alim sebagai Anggota Hakim Panel memberikan saran kepada pemohon. Akil menyarankan agar para pemohon lebih memperhatikan dalil mengenai kedudukan hukum para pemohon (legal standing). “Kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon harus lebih menukik. Harus ada korelasi dengan legal standing. Apalagi dua pemohon masih memiliki kemungkinan untuk menjadi panitera maupun panitera pengganti di MK dan diharapkan bisa pensiun sampai usia 62 tahun,” jelasnya.
Sementara Muhammad Alim, Pemohon tidak bisa menyakan panitera di MA dengan panitera di MK. Menurut Alim, Panitera di MA diangkat dari hakim tinggi, berbeda halnya dengan Panitera MK. “Di MA, panitera yang berasal dari hakim tinggi, batasan usia pensiunnya adalah 62 tahun, sementara panitera pengganti batasan umurnya 60 tahun. Ada perbedaan antara panitera dengan panitera pengganti. Itu harus diperhatikan oleh Pemohon,” saran Alim.
Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada Para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Sidang berikutnya beragendakan perbaikan permohonan. (Lulu Anjarsari/mh)