TII: Jika Merujuk Putusan MK, Rusli Zainal Sudah Tersangka
Selasa, 17 April 2012
| 10:51 WIB
Pekanbaru (aziz:katakabar) Transparency International Indonesia (TII) minta supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka soal status hukum Gubernur Riau, Rusli Zainal, pasca berlakunya cegah tangkal (cekal) terhadap bekas Bupati Indragiri Hilir ini, 10 April lalu.
"Apakah statusnya sudah tersangka atau tidak, mestinya KPK harus memberi tahu. Sebab publik berhak tahu soal itu," kata Peneliti Hukum TII, Reza Syawawi kepada katakabar.com jelang siang ini.
Jika KPK kata Reza tak terbuka soal status hukum itu, yang merasakan dampak negatifnya justru KPK. Ada apa dengan KPK sampai menutupi status hukum itu. "Kan lucu saja, Rusli dicekal tapi statusnya tak jelas apa," ujarnya.
Memang kata Reza, bisa saja upaya 'menyembunyikan' status Rusli Zainal itu menjadi bagian dari strategi KPK untuk mendalami kasus suap yang terjadi di project PON XVIII Riau. "Sebab ada beberapa kasus yang seperti itu. Misalnya, terhadap Nunun Nurbaiti, istri bekas Wakapolri Adang Dorojatun. Kemudian juga terhadap Angelina Sondakh yang sudah tersangka tapi malah belum diperiksa," terang Reza.
Namun kata Reza, apabila KPK maupun Kementerian Hukum dan HAM patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menerima uji materi soal huruf pasal 16 ayat 1 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada tanggal 8 Februari lalu, maka bisa dipastikan kalau Rusli Zainal sudah jadi tersangka terlebih dahulu baru dicekal. Sebab dalam keputusan MK itu disebut, kasus yang masih dalam penyelidikan atau orangnya masih menjadi saksi, tak boleh dilakukan pencekalan.
"Ya logikanya seperti itu. Sebab putusan MK itu berkekuatan hukum. Dan KPK pasti sangat tahu, paham dan patuh soal putusan itu," kata Reza