Sidang lanjutan terhadap perkara perselisihan hasil pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Buton kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/3), di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini teregistrasi Kepaniteraan MK dengan No. 91/PHPU.D-IX/2011, 92/PHPU.D-IX/2011, dan 93/PHPU.D-IX/2011 digelar setelah adanya putusan MK tertanggal 21 September 2011 yang memerintahkan agar digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam sidang mendengarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pjs. Bupati Buton, Ketua Panel Majelis Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar meminta agar Pemerintah Kabupaten Buton melaksanakan putusan MK dengan menggelar pemungutan suara ulang selambatnya 12 April 2012. “Pjs. Bupati Buton harus menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) pada 12 Maret. KPU Kabupaten Buton juga harus menetapkan tahapan jadwal dan persiapan pemungutan suara ulang. Kemudian, pemungutan suara ulang harus dilaksanakan antara tanggal 12 Maret 2012 dan selambat-lambatnya tanggal 12 April 2012,” jelas Akil didampingi oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Anwar Usman.
Sementara itu, perwakilan dari Judan Arif mengungkapkan untuk mengatasi penundaan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Kabupaten Buton, Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan beberapa hal untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Menurut Judan, Mendagri mengadakan rapat koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mendorong pemerintah Kabupaten Buton mengadakan pemungutan suara ulang diadakan pada tahun ini. “Pada 2 januari 2012, Mendagri berkirim surat kepada Gubernur Sultra yang antara lain berisi tentang prinsip penganggaran. Daerah harus menganggarkan untuk dana pemungutan suara ulang dalam APBD,” urainya.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengungkapkan telah melakukan beberapa rapat koordinasi dengan Pjs. Bupati Buton beserta Muspida Kabupaten Buton mengenai penyelenggaraan pemungutan suara ulang. “Kesepakatan yang diperoleh pasca rapat adalah agar pemungutan suara ulang dilaksanakan,” terangnya.
Persidangan diawali dengan laporan Pemohon 91, Pemohon 92, dan Pemohon 93. Ketiga pihak tersebut menyatakan PSU belum dilaksanakan. Perwakilan Pemohon 91 yang tidak menyebutkan namanya menyatakan bahwa PSU belum bisa dilaksanakan, karena KPU Provinsi Sulteng telah memberhentikan lima orang Komisioner KPU Kab. Buton dengan tidak hormat.
Kuasa Hukum Pemohon 93, Abdul Hasan Mbau dalam persidangan menguatkan pernyataan sebelumnya bahwa PSU belum digelar karena lima Komisioner KPU Kab. Buton diberhentikan dan baru dilantik tiga orang penggantinya. (Lulu Anjarsari/mh)