Pembelian tujuh persen saham divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) oleh Pemerintah akhirnya berujung ke Mahkamah Konstitusi. Perkara sengketa kewenangan lembaga negara dengan nomor perkara 2/SKLN-X/2012 ini dimohonkan oleh Presiden melalui Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan masing-masing bertindak sebagai Termohon I dan Termohon II.
Sidang Panel pendahuluan perkara tersebut digelar pada Selasa (21/2) sore, di Ruang Sidang Pleno MK. Tampak hadir Mualimin Abdi dari Kemenkum HAM dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Baharuddin beserta beberapa staff-nya. Dari DPR hadir Deputi Perundang-undangan Sekretariat Jenderal DPR Johnson Rajagukguk dan Rahmi. Sedangkan dari BPK hadir Ketua BPK Hadi Purnomo didampingi beberapa Anggota dan staff BPK.
Pada pokoknya, terdapat dua pandangan yang berbeda antara Pemohon dengan para Termohon dalam memandang proses investasi pada PT. NNT tersebut. Pemerintah berpendapat, pihaknya memiliki hak konstitusional untuk melakukan investasi dengan membeli tujuh persen saham divestasi PT. NNT tanpa melalui persetujuan Termohon I. Sedangkan para Termohon berpendapat sebaliknya, bahwa Pemerintah harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu sebelum melakukan penyertaan modal.
Menurut Pemohon, pembelian saham itu merupakan kewenangan Menkeu dalam melaksanakan fungsinya sebagai Bendahara Umum Negara. Apalagi, menurut Pemohon, pembelian saham tersebut dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat. “Memberikan manfaat sebesar-besarnya sesuai tujuan negara,” ujar Kiagus.
Dasar hukum Pemerintah dalam melakukan hal itu, kata Kiagus, setidaknya terdapat dalam Bab VIII tentang Keuangan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Pemohon berkeyakinan sebagai pemegang keuangan negara memiliki kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 23C, dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.”
Berdasarkan hal itu, Pemohon berkesimpulan bahwa Pemerintah memiliki kewenangan konstitusional untuk mengelola keuangan negara, termasuk melakukan investasi dengan membeli tujuh persen saham divestasi pada PT. NNT. Sehingga, dengan adanya perbedaan pandangan antara Pemohon dan para Termohon, Pemerintah menganggap, hak atau kewenangannya telah diambil, dihalangi, dan/ atau diabaikan. “Telah dirugikan oleh Termohon I dan Termohon II,” tegas Kiagus.
Selanjutnya, Panel Hakim Konstitusi yang terdiri dari Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, Hakim Konstitusi Harjono, dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva pun akhirnya memberikan beberapa saran perbaikan. Menurut mereka, permohonan sudah cukup bagus meskipun ada beberapa perubahan yang perlu dilakukan. (Dodi/mh)