Putusan MK Final
Rabu, 08 Februari 2012
| 12:50 WIB
Menanggapi hal itu, juru bicara Tim Kemenangan Pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, Iwan K Hamdan menegaskan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu inkrah dan sudah final.
Karena itu katanya, atmosfir hukum tentang PTUN Bandung yang memenangkan gugatan pasangan DJ-Tjetjep untuk menggugurkan putusan yang ada sangatlah sumir. “Itu hanya persoalan administrasi. Sedangkan putusan MK itu yang paling tinggi,” tegas Iwan.
Namun begitu katanya, pihaknya akan tetap menghormati keputusan hukum yang telah dilakukan PTUN Bandung. Karena itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Banten, selaku tergugat dalam kasus tersebut.
Sementara kuasa hukum DJ-Tjetjep Mulyadinata, Hadi Purwanto menyatakan lega setelah mendengar keputusan tersebut. “Kita tidak mencari pembenaran, tapi kebenaran yang didasari fakta hukum yang terungkap di pengadilan,” katanya, seraya berharap adanya pemilukada ulang, atas putusan itu.
Terpisah, pihak KPUD Banten melalui ketua tim advokasi Agus Setiawan menyatakan pihaknya akan langsung merespon putusan itu dengan mengajukan banding ke PTUN Jakarta. “Masih banyak peradilan yang lebih tinggi, karena PTUN itu kan memiliki hirarki, dan kami siap banding,” ujar Agus saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
Menurut Agus, pihaknya merasa kecewa lantaran banyak fakta-fakta hukum yang dikesampingkan oleh PTUN Bandung dalam mengambil keputusan. Karena itu katanya, tak ada alasan lain selain melakukan upaya hukum lain yang lebih tinggi. “Masih ada PK, masih ada Kasasi, dan kita akan banding. Ini bukan kiamat,” tandas Agus optimis.