Pemohon Anggap Aturan Pembedaan Profesi Akuntan Publik Diskriminatif
Rabu, 11 Januari 2012
| 22:07 WIB
Sidang lanjutan terhadap pengujian UU No. 5/2011 tentang Akuntan Publik kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi dengan No. 84/PUU-IX/2011 ini dimohonkan oleh M. Achsin, Anton Silalahi, Yanuar Maulana, Rahmat Zuhdi dan M. Zainudin selaku Akuntan Publik.
Dalam sidang perbaikan permohonan, Faizin Sulistio selaku kuasa hukum Pemohon telah melakukan beberapa perbaikan, di antaranya mengubah batu uji, mempersingkat permohonan dan memperkuat argumentasi. “Yang pertama, Pasal 55A Undang-Undang Akuntan Publik, kita kaitkan atau kita uji dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28G ayat (1). Nah, dalam batu uji ini kita kaitkan dengan yang ada di Pasal 55A ini terkait dengan frasa manipulasi yang kita anggap multitafsir dan dalam hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kemudian yang kedua, terkait dengan Pasal 55 kita uji dengan Pasal 28D ayat (1) yang terkait dengan kepastian,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai adanya diskriminasi, Faizin juga mencantumkan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Hal tersebut, lanjut Faizin, terkait dengan beberapa pembedaan antara profesi. “Menurut kami, ada perlakuan yang berbeda ketika profesi akuntan publik dibanding profesi yang lain, misalkan profesi akuntan negara atau PPK. Dalam Undang-Undang PPK misalkan tidak ada hal yang kaitannya dengan kriminalisasi terhadap profesi. Kemudian Undang-Undang Pers, itu juga tidak ada kriminalisasi profesinya. Demikian juga dengan notaris. Sehingga menurut kami ini bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) terkait dengan diskriminasi ataupun perlakuan yang diskriminatif,” jelasnya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan Pasal 55 dan 56 UU Akuntan Publik bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal 55 huruf a UU a quo yang memuat frasa “manipulasi” sulit dipahami karena perbuatan manipulasi tidak dikenal dalam rumusan dasar KUHP sebagai ketentuan pokok dalam hukum pidana. Rumusan yang diatur dalam KUHP adalah pemalsuan surat. Selain itu, Pasal 55 huruf b UU Akuntan Publik bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, karena Pasal a quo telah menciptakan rasa tidak aman atau ketakutan yang amat sangat sehingga Para Pemohon tidak merasa tidak bebas menjalankan profesinya untuk berbuat atau tidak berbuat.(Lulu Anjarsari/mh)