Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bogor, Tugiman selaku Pemohon dalam Perkara No. 80/PUU-IX/2011, melakukan perbaikan permohonannya dalam Sidang Panel Mahkamah Konstitusi, Rabu (21/12) siang. Dalam perbaikannnya, Pemohon mengatakan bahwa ia sudah memperbaiki permohonannya, khususnya terkait pertimbangan hukum.
Pemohon mengatakan, akan mendatangkan Anggota KPU Provinsi, ”tetapi apakah itu dimungkinkan?” tanyanya. Padahal, bagi Pemohon, lanjut Tugiman, hal tersebut merupakan subyektifitasnya sebagai anggota KPU, dan kami sebagai Pemohon memerlukannya sebagai fakta.
Mendengar permintaan tersebut, Pimpinan Sidang Muhammad Alim didampingi Maria Farida Indrarti dan Achmad Sodiki, masing-masing sebagai anggota, mengatakan bahwa masalah pertimbangan hukum dalam permohonannya bisa diletakkan pada pertimbangan akhir. Sedangkan, permintaan Pemohon menghadirkan anggota KPU Provinsi, menurut Alim, Pemohon bisa mengajukan saksi dan ahli, karena itu hak Pemohon, ”tetapi soal kesaksian dan keterangan Ahli, itu kan penilaian Majelis Hakim dan Sidang Pleno, bukan penilaian orang perorangan,” ucapnya.
Selain itu, sidang juga mengesahkan bukti-bukti yang sudah diajukan oleh Pemohon, yaitu Bukti P1, dan P2. ”Bukti-bukti UU No. 15 tahun 2011 terhadap UUD 1945 kami menyatakan sah. Dan apabila ada bukti lain yang tertulis, anda bisa usulkan dan dan diberi materinya,” imbuh Alim.
Sedangkan, dalam pokok permohonnya, Pemohon mendalilkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang berbunyi, ”Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: b, Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima.” Dalam hal ini, menurut Pemohon, penjelasan pasal “yang dimaksud “mengundurkan diri” adalah mengundurkan diri karena alasan kesehatan dan/atau karena terganggu fisik dan/atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Sementara, Pasal 27 UU Penyelenggara Pemilu ayat (3) berbunyi, “Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat diwajibkan mengembalikan uang kehormatan sebanyak 2 (dua) kali lipat dari diterima. Menurut Pemohon, pasal ini sangat diskriminatif karena Pemohon dilarang untuk mengundurkan diri sebagai anggota KPU sebelum berakhir masa jabatan sehingga akan menghilangkan kesempatan Pemohon untuk berpindah ke posisi lain yang dikehendaki Pemohon. Oleh karena itu, Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28E ayat (1). (Shohibul Umam/mh)