Mahkamah Kabulkan Pencabutan Uji UU Kepolisian
Selasa, 15 November 2011
| 17:17 WIB
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Andi M. Asrun dkk, untuk mencabut permohonannya atas pengujian Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembacaan ketetapan digelar Mahkamah pada, Kamis (10/11), di ruang sidang Pleno MK. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, saat membacakan salah satu butir ketetapan. Ketetapan ini bernomor 62/PUU-IX/2011.
Konsekuensinya, kelak para Pemohon tidak dapat lagi mengajukan kembali Permohonan yang sama, yakni pengujian Pasal 8 dan Pasal 11 UU No. 2/2002 terhadap Undang-Undang Dasar 1945. “Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon,” lanjut Mahfud.
Menurut Mahkamah, pencabutan/penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 62/PUU-IX/2011 tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan UU. Oleh karena itu, pencabutan/penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan. “Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ‘Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan’, dan ‘Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali’”, tulis Mahkamah dalam ketetapannya. (Dodi/mh)