JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung keinginan pemerintah untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Gubernur dari secara langsung ke Pemilihan oleh Dewan Perwakiln Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, berdasarkan pengalaman dan banyaknya sengketa Pemilukada yang masuk ke MK, memang pemilihan langsung banyak merusak kehidupan bermasyarakat dan menimbulkan perpecahan dalam masyarakat, utamanya hal itu terkait dengan tidak terhindarkannya permainan politik uang.
"Sehingga saya menganggap setuju hal itu (Pilgub dipilih oleh DPRD)," kata Mahfud kepada JPNN di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/11).
Seandainya jika nantinya Pemilihan Gubernur di kembalikan ke DPRD, menurut Mahfud, KPK tak perlu ikut terlibat dalam pengawasan secara langsung karena itu bukan kewenangan KPK.
"KPK ndak usah ikuti, kalau mau mengawasi, secara diam-diam ketika akan jadi masalah di pengadilan. Karena kalau diawasi langsung akan menjadi conflict of interest," jelas Mahfud.
Namun, dasarnya jika mau dilakukan pemilihan langsung atau pemilihan oleh DPRD semuanya disahkan dalam Konstitusi.
"Jadi bagi saya (Pilgub langsung oleh masyarakat) boleh saja, mau dikembalikan (ke pemilihan oleh DPRD) boleh juga. Itu menurut konstitusi dan tidak bisa dibatalkan oleh Konstitusi. Sah-sah saja," tandas Mahfud.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah provinsi (gubernur) dari secara langsung ke pemilihan oleh DPRD. Pertimbangan mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur (Pilgub) ke DPRD adalah demi memudahkan pengawasan dan menekan politik uang (money politics).
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa guna mencegah politik uang itu pula, sangat terbuka kemungkinan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi Pilgub oleh DPRD. Menurut nya, RUU Pilkada yang kini tengah disiapkan pemerintah akan membuka ruang bagi KPK agar secara aktif mengawasi Pilgub, termasuk melakukan penyadapan terhadap para anggota DPRD.