Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan permohonan Pemohon dalam perkara nomor 46/PUU-IX/2011 - Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar 1945 -, yang diajukan oleh A. Melesen, S.Ag dkk, tidak dapat diterima pada Selasa (1/11) malam di Ruang Sidang MK. Materi yang diujikan adalah terkait kewenangan yang dimiliki MK mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Menimbang bahwa, oleh karena permohonan para Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK yaitu mengenai kewenangan Mahkamah maka untuk mempertimbangkan permohonan tersebut, Mahkamah perlu terlebih dahulu mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Nomor 129/PUU-VII/2009, tanggal 2 Februari 2010, yang kemudian menjadi pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Nomor 36/PUU-IX/2011 tanggal 23 Agustus 2011.
Dalam putusan tersebut Mahkamah memberi pertimbangan, “Bahwa apabila Mahkamah menguji materi pasal-pasal yang dimohonkan dalam permohonan a quo, maka secara tidak langsung Mahkamah akan pula menguji materi yang terdapat dalam … Pasal 24C UUD 1945, yang berarti Mahkamah akan menguji konstitusionalitas dari materi UUD 1945. ... Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian bukan menjadi kewenangan Mahkamah karena keberadaan pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah pilihan dari pembuat UUD 1945 dan Mahkamah tidak mempunyai kewenangan untuk menilai pilihan pembuat UUD 1945 tersebut”.
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK, yaitu kewenangan Mahkamah yang diberikan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Pasal 10 ayat (1) menyebutkan, ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: .....d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” Oleh karena permohonan memiliki kesamaan pokok permohonan dalam Putusan Mahkamah Nomor 129/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010, dan Putusan Mahkamah Nomor 36/PUU-IX/2011, tanggal 23 Agustus 2011, maka seluruh pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 129/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 dan Putusan Nomor 36/PUU-IX/2011, tanggal 23 Agustus 2011 mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam permohonan a quo, sehingga Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon, maka kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili permohonan ini, kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan. “Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian dibacakan Ketua Pleno Moh. Mahfud MD didampingi para hakim konstitusi lainnya. (Nano Tresna A./mh)