Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi dalam Perkara Nomor 105, 106, 107/PHPU.D-IX/2011 digelar kembali di Mahkamah Konstitusi, Selasa (25/10). Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi Termohon dan Pihak Terkait, Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Sarmi Kota, Elias Awete selaku Saksi Termohon mengatakan banyaknya surat suara yang tidak sah, disebabkan pemilih tidak membuka kertas suaranya dengan baik.
Demikian paparan salah satu lima saksi yang dihadirkan Termohon dalam menjawab dalil para Pemohon pada sidang sebelumnya. Sidang Panel tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva didampingi Muhammad Alim dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota.
Elias melanjutnya bahwa pada 26 September 2011 telah dilakukan rekapitulasi suara dan banyak terjadi suara yang tidak sah. Akan tetapi, walapun banyak suara yang tidak sah, menurut Elias, para saksi tidak mengajukan keberatan baik lisan ataupun tulisan. “Dan saat pencoblosan, saya juga memantau pada tiap-tiap TPS, andaikata ada masalah, pastinya ada temuan pada berita acara tersebut,” ucap Saksi Termohon.
Hal tersebut, senada disampaikan oleh Ketua PPD Sarmi Selatan Hendris Latumahina. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa ada 179 surat suara tidak sah. “Mengapa hal tersebut terjadi? Dikarenakan, mereka tidak membuka semua kertas suara tersebut, termasuk tidak sah-nya surat suara ketika tembus ke kertas putih yang tidak ada gambarnya,” tutur Termohon.
Sementara, kesaksian dihadirkan juga oleh Pihak Terkait yaitu Albert Salmon selaku anggota DPRD Kab. Sarmi dari Partai Hanura mengatakan bahwa ada dugaan keterlibatan anggota DPRD partai pengusung no. urut 4 yang melakukan money politics. Menurutnya, pernyataan tersebut adalah tidak benar. Karena, dia juga menjadi salah satu juru kampanye dari pasangan no. urut 4, “dan kita tidak melakukan hal itu,” jelasnya.
Albert menambahkan, tuduhan fakta money politik tersebut justru terbalik. Menurutnya, Herlina saksi dari no. urut 1 diduga telah memberikan uang kepada kampung Distrik Pantai Timur dengan pecahan Rp. 50.000.00,- kemudian saksi yang lainnya Ilham anggota DPRD Kab. Sarmi dan tim sukses no. urut 1 juga membagikan bensin kepada masyarakat Distrik Pantai Barat.
Di akhir persidangan, Hamdan Zoelva selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa Kami sudah mengundang Badan Pengawas Pemilihan Umum secara resmi tetapi sampai sekarang belum ada kabar berkenaan kehadirannya. Kemudian ia juga mengatakan bahwa “Bukti tertulis sudah disahkan dan bukti saksi-saksi juga sudah disahkan. Sidang ini sudah selesai tinggal menunggu keputusan,” papar Hakim konstitusi itu. (Shohibul Umam/mh)