Jakarta, MK Online - Permohonan Bupati Penajam Paser Utara Andi Harahap dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi, kamis (29/9) sore. Pembacaan putusan perkara nomor 2/SKLN-IX/2011 ini dihadiri oleh delapan hakim konstitusi dengan diketuai Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD.
“Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” tegas Mahfud saat membacakan Konklusi Putusan.
Menurut Mahkamah, tidak ada kewenangan konstitusional yang dipersengketakan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi 08/2006. Seandainya pun benar telah terjadi sengketa antara Pemohon dan Termohon, lanjut Mahkamah, maka terhadap sengketa demikian bukanlah kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.
“Bagi Mahkamah bahwa meskipun para pihak adalah lembaga negara yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar sehingga memenuhi syarat sebagai subjectum litis, namun yang menjadi objek sengketa (objectum litis) dari permohonan a quo bukanlah kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf b UU MK, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” tulis Mahkamah.
Meskipun terlepas dari Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum, Mahkamah menegaskan bahwa Menteri, khususnya Menteri Kehutanan sebagai Termohon dalam perkara ini, sebaiknya memperhatikan aspirasi daerah dan masyarakat daerah serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.
Dalam kasus Pemohon kali ini, menurut Mahkamah, di atas tanah milik penduduk yang merupakan kawasan transmigrasi oleh Termohon telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Atas Tanah terlebih dahulu. Oleh karena itu, menurut Mahkamah akan lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat apabila Menteri Kehutanan melakukan revisi terhadap surat keputusan tersebut.
“Permasalahan yang terjadi antara Pemohon dan Termohon seharusnya diselesaikan secara internal sebagai satu kesatuan Pemerintahan Negara Indonesia yang, antara lain, bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945,” tegas Mahkamah. Sebagai Termohon dalam perkara ini adalah Menteri Kehutanan Republik Indonesia. (Dodi/mh)