Pemohon Uji UU Pemda Perbaiki Permohonan
Rabu, 28 September 2011
| 10:37 WIB
Pemohon Prinsipal dalam perkara pengujian Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Windu Wijaya, mengaku telah memperbaiki permohonannya. Menurutnya, perbaikan telah sesuai dengan saran Panel Hakim Konstitusi pada persidangan sebelumnya. Demikian dinyatakan oleh Windu pada sidang Perbaikan Permohonan, Senin (26/9) di ruang sidang Panel MK.
Selain Windu, dalam perkara nomor 50/PUU-IX/2011 ini juga terdapat Pemohon lainnya, yakni Anwar Sadat. Namun, dalam persidangan kali ini Anwar tak datang.
Adapun pasal yang diuji oleh Pemohon adalah tentang prosedur izin pemeriksaan kepala daerah yang terlibat kasus hukum oleh presiden. Pasal 36 ayat (1) UU Pemda tersebut menyatakan, “Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.”
Sedangkan ayat (2)-nya berbunyi, “Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.”
Menurut Pemohon, dengan adanya ketentuan itu, maka telah terjadi diskriminasi. Karena, ada perbedaan pelakuan antara warga negara biasa dengan warga negara yang sedang menjabat sebagai kepala daerah. “Warga negara lain tidak mendapat perlakuan khusus atau yang sama seperti diberikan kepada kepala daerah dan/atau wail kepala daerah,” ujar Windu.
Oleh karena itu, menurutnya, hal itu telah merugikan hak konstitusionalnya. “Karena tidak punya dasar konstitusional,” tegasnya.
Setelah mendengarkan penjelasan Pemohon, sidang pun akhirnya ditutup oleh Ketua Panel Hakim Konstitusi Anwar Usman. Sebelumnya, Anwar juga telah melakukan pengesahan terhadap bukti-bukti yang diajukan Pemohon. (Dodi/mh)