Jakarta, MK Online - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) yang diwakili oleh Adi Warman selaku Ketua Umum GN-PK Pusat dan TB. Imamudin selaku Sekretaris Jendral GN-PK Pusat mengajukan Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terhadap Menteri Agama Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (8/9). Dalam Perkara Nomor 4/SKLN-IX/2011 tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, para Pemohon mendalilkan bahwa Menteri Agama mengabaikan kewenangan konstitusional Gubernur.
Dalil para Pemohon ini merujuk pada Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 7 berbunyi, ”Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.” Sedangkan Pasal 8, berbunyi, ”dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1), (2), dan (3).”
Selain itu para Pemohon juga mendalilkan pelanggaran Pasal 4 huruf h No. 19 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, yang berbunyi, ”Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan.”
Dengan adanya pasal-pasal tersebut, dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Anwar Usman, didampingi Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai anggota, para Pemohon mendalilkan bahwa Menteri Agama selaku Termohon dalam persidangan ini, telah menyalagunakan jabatannya dengan melantik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di 10 Provinsi yaitu, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
”Padahal Termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melantik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama tersebut. Melantik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah salah satu kewenangan mutlak Gubernur selaku wakil dari Pemerintah Pusat di tiap-tiap Provinsi,” jelas kuasa hukum dari Pemohon, M. Arifsyah Matondang.
Terkait hal tersebut, para Pemohon telah mengirimkan Somasi kepada Termohon dan ditembuskan kepada Presiden RI, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Gubernur pada masing-masing Provinsi. ”Namun, sampai saat ini Presiden selaku atasan Termohon membiarkan dan tidak memberi sanksi terhadap Termohon yang telah menyalahgunakan dan melampaui kewenangannya,” tutur Arifsyah.
Para Pemohon diakhir permohonannya menyatakan bahwa Termohon telah melanggar dan mengabaikan kewenangan konsitusional Gubernur, khususnya kewenangan Gubernur untuk melakukan pelantikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di tiap-tiap Provinsi. Untuk itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan Termohon mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Pelantikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Konstitusi Muhammad Alim mempertanyakan tentang kutipan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang digunakan dasar para Pemohon mengajukan permohonnanya, yang berbunyi, ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.” Muhammad Alim mempertanyakan di mana kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD dengan mendasarkan pada Pasal tersebut.
Sedangkan Hakim Konsitusi Ahmad Fadlil Sumadi, dalam nasehatnya mempersoalkan Pasal 61 UU MK sebagai dasar legal standing para Pemohon. ”Pemohon adalah Lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Dalam hal ini, Saudara tidak diberi kewenangan oleh UUD 1945,” jelasnya.
Dalam akhir persidangan, Ketua Panel Hakim Konstitusi Anwar Usman mangatakan bahwa terhadap masukan-masukan yang sudah disampaikan oleh majelis hakim, para Pemohon diharapkan untuk memperbaikinya. ”Saudara diberikan kesempatan untuk memperbaiki Permohonan dalam waktu 14 hari, sejak sekarang,” kata Anwar Usman. (Shohibul Umam/mh)