JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Zainal Arifin Husein, tersangka kasus sengketa pemilu 2009 Sulawesi Selatan I. Ketua MK Mahfud MD mengatakan, bantuan hukum tersebut akan diberikan pada saat proses pemeriksaan maupun persidangan mantan Panitera MK tersebut.
"Tentunya kita akan memberikan bantuan hukum kepada dia (Zainal). Karena saya melihat penetapan tersangka itu agak aneh," ujar Mahfud seusai mengikuti acara pelantikan Ketua MK, di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/8/2011).
Menurut Mahfud, Zainal dalam kasus itu memang tugasnya membuat surat. Namun, pada akhirnya surat itu dibatalkan. Zainal, kata Mahfud, adalah orang pertama yang menyampaikan adanya dugaan pemalsuan surat tersebut ke dirinya.
"Apalagi Zainal itu sebagai pelapor, yang sudah jelas-jelas tanda tangannya dipalsukan, kok malah jadi tersangka. Tetapi oke lah, nanti kita akan pelajari kasus ini," kata Mahfud.
Sementara itu, secara terpisah, Juru Bicara MK, Akil Mochtar juga sependapat bahwa penetapan Zainal sebagai tersangka tidak tepat. Ia menilai, dalam penanganan kasus ini, polisi telah dibekengi oleh kekuatan politik besar. Hal ini, menurutnya, menyebabkan polisi belum mampu mengungkap siapa auktor intelektual dalam kasus yang diduga turut melibatkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum yang kini politisi Demokrat, Andi Nurpati.
"Secara profesional Zainal sudah punya lawyer. Dan secara kelembagaan, Pak Mahfud dan Harjono akan menjadi saksi dalam kasus ini. Mereka akan siap memberikan keterangan bahwa Zainal memberikan surat resmi ke MK terlebih dahulu dikonsultasikan kepada MK, artinya dia tidak bekerja sendirian," kata Akil.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan Zainal Arifin, mantan panitera MK, sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan MK pada 19 Agustus 2011 terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso mengatakan, pihaknya menetapkan Zainal sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti keterlibatannya.
Zainal merupakan tersangka kedua setelah polisi menetapkan Masyuri Hasan, mantan Panitera MK. Hasan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.