Uji Pengaturan Dana Bagi Hasil: Tiga Kepala Daerah Perbaiki Permohonan Sesuai Saran Panel Hakim
Minggu, 21 Agustus 2011
| 08:44 WIB
Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan terkait Uji Materi Undang-Undang Pemda, Jumat (19/8) di ruang sidang Panel MK.
Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan uji materi UU Pemda dan UU Pajak Penghasilan yang teregistrasi dengan nomor perkara 44/PUU-IX/2011, Jumat (19/8). Permohonan yang diajukan tiga kepala daerah tersebut beragendakan perbaikan permohonan yang diketua Hakim Panel, Muhammad Alim. Pemohon saat persidangan memperbaiki permohonan yang telah diajukan sesuai saran Panel Hakim sidang sebelumnya.
Kuasa Hukum Pemohon, Dorel Almir dan Heru Widodo hadir dalam persidangan kedua itu. Dorel menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai perbaikan-perbaikan dalam permohonan seperti yang disarankan panel hakim pada sidang pertama. ”Perbaikan yang pertama adalah disarankan waktu itu adalah mempertegas kedudukan hukum. Perubahan ini kami muat di halaman 4 sampai dengan 5. Uraiannya terselip di dalam berbagai paragraf di halaman tersebut,” ujar Dorel.
Dorel juga mengatakan pihaknya telah mengutip beberapa penjelasan pasal tentang pemerintahan daerah. Selain itu, Pemohon juga telah mengutip tentang tugas dan wewenang bupati terutama dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004.
Masih mengikuti saran Panel Hakim, Pemohon menjelaskan letak pertentangan antara Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, Pasal 31C ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. dengan Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945, dan yang lainnya.
Frasa ”orang pribadi” dalam Pasal 169 ayat (2) huruf c UU tentang Pemda yang berbunyi, “(2) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri,” diartikan Pemohon sepanjang menyangkut hubungan keuangan antara pusat dan daerah.
Pemohon juga mengatakan pihaknya sudah memperbaiki semua tata-cara penulisan sesuai aturan yang berlaku. (Yusti Nurul Agustin/mh)