Jakarta, MK Online - Moh. Mahfud MD kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2011 – 2014. Keputusan tersebut diperoleh melalui pemungutan suara yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Kamis (18/8). Para hakim konstitusi tersebut, yakni Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar dan Muhammad Alim.
“Agenda hari ini adalah rapat untuk menentukan Ketua MK yang baru, setelah sebelumnya hakim konstitusi menyelenggarakan rapat permusyarawatan hakim secara musyawarah dan mufakat. Namun untuk membebaskan setiap hakim dalam memberikan pendapat, maka diputuskan secara aklamasi untuk memilih Ketua MK secara aklamasi melalui pemungutan suara,” ujar Mahfud yang sebelumnya telah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008 – 2011 ini.
Sebelum pemilihan berlangsung, Mahfud selaku Pimpinan Rapat berharap agar Ketua MK terpilih nanti untuk tetap mempertahankan dua hal penting yang dimiliki MK, yakni independensi hakim dan kekompakan. “Ada dua modal utama MK yang harus dipertahankan, yakni independensi dan kekompakkan. Saya yakin hakim konstitusi saat ini tidak ada yang bisa mempengaruhi ini. Kemudian, saya bangga MK masih kompak satu sama lain sehingga pendapat kami selalu sama dan semoga ini bisa dipertahankan,” jelas Mahfud.
Sementara itu, kandidat Ketua MK lainnya, yakni Hakim Konstitusi Harjono memaparkan pemilihan Ketua MK merupakan agenda rutin biasa. MK sebagai lembaga yang merdeka yang membedakan dari lembaga peradilan lainnya. Menurut Harjono, ciri inilah yang patut dipertahankan oleh Ketua MK berikutnya. “MK mengharuskan masing-masing hakim berpendapat dan menjadi ciri khas MK, maka siapapun yang memimpin harus bisa mempertahankan status sebagai lembaga yang merdeka ini. Siapapun yang akan terpilih harus bersiap. Respon terhadap dinamisasi harus memposisikan MK sebagai lembaga terpercaya dan independen,” urai Harjono.
Sedangkan, M. Akil Mochtar meminta kepada Ketua MK terpilih nanti untuk mengembalikan MK ke jalurnya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang mengedepankan access to justice (akses kepada keadilan) bagi para pencari keadilan.
Dalam pemungutan suara yang berlangsung secara bebas dan rahasia, diperoleh hasil perolehan suara yaitu 5 suara untuk Moh. Mahfud MD, 2 suara untuk Harjono, 1 suara untuk Hamdan Zoelva dan 1 suara abstain. Dengan perolehan suara ini maka Moh Mahfud MD kembali terpilih dengan suara terbanyak sebagai Ketua MK untuk periode 2011 – 2014 . Pelantikan Ketua MK Terpilih periode 2011 – 2014 rencananya akan berlangsung pada 22 Agustus mendatang. (Lulu Anjarsari/mh)