Jakarta, MK Online - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD kembali menegaskan bahwa Indonesia bukan negara Islam, tetapi negara Islami. Dikatakan begitu karena budayanya, sipiritnya, dan karakternya sama dengan negara Islam. Hal demikian disampaikan saat menyampaikan ceramah agama menjelang sholat tarawih di masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (9/8).
Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan substansi ajaran Islam adalah demokrasi dalam arti permusyawaratan. “Dan, demokrasi yang diterapkan di Indonesia sekarang ini adalah demokrasi yang menganut sistem permusyawaratan dan berasaskan keislaman,” jelasnya.
Menurut Mahfud MD, sistem permusyawaratan yang sekarang dianut oleh bangsa Indonesia saat ini sudah Islami seperti yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW pada saat membuat piagam Madinah dulu. “Melalui piagam tersebut, Nabi Muhammad SAW melindungi orang Yahudi, orang Nasrani, Ansor, Muhajirin, dan semua golongan. Tapi jika melanggar hukum, akan ditindak dengan tegas,” terangnya.
Diakui oleh Mahfud MD bahwa sekurang-kurangnya ada dua bentuk demokrasi yang diajarkan oleh agama Islam, yaitu demokrasi sebagai prinsip dan demokrasi sebagai prosedur. Demokrasi sebagai prinsip, menurutnya, adalah suatu negara di mana proses negaranya berdasarkan prinsip musyawarah, dan itu yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW pada zaman dahulu.
Sedangkan dalam sistem demokrasi sebagai sistem prosedur, menurut Mahfud, sudah menyangkut bentuk negara, bentuk pemerintahan. “Dan, Islam tidak mengajarkan sistem pemerintahan itu,” katanya. Oleh karena itu, menurutnya, pada zaman Nabi Muhammad SAW sampai Khulafa'ur Rasyidin berbeda-beda, karena tidak ada ajaran Islam tentang sistem pemerintahan. “Tetapi musyawarah harus dilakukan,” jelasnya.
Lebih penting lagi, menurut Mahfud, perlu dipraktikkan dalam sistem demokrasi tiga hal, yaitu adanya kebebasan, adanya toleran, dan adanya penegakkan hukum. “Dengan adanya tiga hal itu, demokrasi akan jalan. Dan, itu ada pada ajaran-ajaran agama kita yaitu Islam,” katanya.
Di samping menyinggung sistem demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia, Mahfud juga menyampaikan betapa pentingnya keberadaan sebuah negara. Menurutnya, akan sangat berbahaya hidup tanpa negara. “Dan, dengan adanya sebuah negara pasti akan ada sebuah kewajiban. Bukan hanya bagi orang Islam, tetapi kewajiban bagi semua umat manusia,” jelasnya.
Mahfud MD menggambarkan bagaiamana jika tidak ada negara dan pemerintahan, maka akan terjadi chaos yang luar biasa. “Oleh karena itu, negara itu menjadi wajib adanya dalam ajaran Islam. Bahkan lebih baik dipimpin oleh raja dan pemerintah yang dholim dari pada tidak ada pemerintah yang mengurus negara,”ucap Mahfud.
Mengutip pendapat Imam Al-Ghozali, Mahfud MD mengatakan bahwa melaksanakan perintah agama dan mempunyai kekuasaan negara itu merupakan dua saudara kembar. “Dalam sebuah hadis dijelaskan, tidak akan terlaksana dengan baik salah satunya kalau tidak ada salah satunya lagi. Kita mau melaksanakan ajaran agama tidak akan terlaksana, jika tidak ada kekuasaan negara yang mengatur. Dan, kekuasaan negara tidak akan baik kalau tidak didasarkan dengan ajaran agama,” jelasnya.
Dalam akhir penyampainnya, Mahfud mengatakan bahwa negara Indonesia lahir atau merdeka pada bulan Ramadhan. Konon, menurutnya, tanggal 17 Agustus yang bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan itu hanya terjadi 400 tahun sekali. “Dan sekarang, 17 Ramadhan dan 17 Agustus itu sama. Untuk itu marilah kita mengambil hikmah agar umat Islam maju di negara ini, dan tidak menderita pada negeri yang kaya raya ini, sehingga menjadi tuan rumah di negerinya sendiri,” ajak Mahfud MD. (Shohibul Umam/mh)