TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai seorang Warga Negara Indonesia, Saldi Isra mengatakan, hak konstitusionalnya potensial terancam akibat berlakunya Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikarenakan UU MK merusak dan melemahkan institusi MK, sehingga lembaga itu tak maksimal melindungi hak konstitusi warga negara.
"Ketidakberfungsian mereka secara maksimal, akan menyebabkan tugas MK melindungi hak konstitusional warga negara terancam tak maksimal," ujar Saldi, dalam sidang uji materi UU MK, yang digelar di Gedung MK, Jumat (5/8/2011) siang.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas ini membeberkan, pasal-pasal yang merusak dan melemahkan MK dalam UU MK yang baru adalah pasal 4 ayat f, ayat g, dan h, pasal 15 ayat 2 huruf f, pasal 87, pasal 26 ayat 5, pasal 27A ayat 2 huruf c, huruf d, dan huruf e, pasal 50A, pasal 45A junto pasal 57 ayat 1, ayat 2, dan ayat 2a, serta pasal 59 ayat 2.
Pasal-pasal tersebut, terangnya, mengatur tentang dipangkasnya kewenangan MK melakukan ultra petita dalam memutus uji materi UU, adanya unsur Pemerintah dan DPR dalam Majelis Kehormatan Hakim sehingga mengancam independensi Hakim Konstitusi, larangan MK menggunakan UU lain sebagai pertimbangan dalam menguji UU, pergantian antar waktu Hakim Konstitusi dan syarat menjadi Hakim Konstitusi.
"Kami melihat sebagian pasal-pasal yang kami ajukan berpotensi melemahkan MK, kami mengganggap UU tersebut bukti ketidakpahaman pembentukan UU, yaitu Pemerintah dan DPR tak mengerti hadirnya MK dalam sistem ketatanegaraan kita," katanya.
Untuk itu, ia meminta MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pihaknya, dengan menyatakan pasal-pasal tersebut tidak konstitusional.
Setelah mendengar pokok permohonan pihak pemohon, sidang yang diketuai oleh Hakim Konstitusi, Akil Mochtar ini, meminta para pemohon, memperbaiki permohonan mereka, diantaranya memperjelas legal standing pemohon dalam permohonan.
Selain Saldi, pihak pemohon dalam pengujian UU MK tersebut adalah Fauzan, Yuliandri, Arief Hidayat, Zainul Daulay, Zainal Arifin Mochtar, Muchamad Ali Safaat, Feri Amsari.
Sidang digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Jakarta.