Susana Rita | Marcus Suprihadi | Rabu, 3 Agustus 2011 | 09:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah kalangan, Selasa (3/8/2011) ini sekitar pukul 11.00, akan mendaftarkan uji materi terhadap ketentuan pembubaran partai politik yang diatur di dalam pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan dilakukan oleh Pong Hardjatmo, Ridwan Saidi, Judil Herry Justam, M Ridha, Gatot Sudarto dan Masyarakat Hukum Indonesia (MHI). Mereka menilai, ketentuan yang menyatakan bahwa pembubaran parpol hanya dapat diajukan oleh pemerintah dianggap melanggar hak konstitusional warga negara dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Wakil Kamal dari MHI mengungkapkan, ketentuan bahwa hanya pemerintah yang dapat mengajukan pembubaran parpol ke MK dinilai sangat tidak adil. Hal ini membuat pembubaran partai penguasa menjadi sulit dilakukan, bahkan ketika partai tersebut didapati melakukan kejahatan atau pelanggaran serius terhadap konstitusi.
"Tidak mungkin mengajukan pembubaran partai politik penguasa. Sebaliknya, partai oposisi menjadi sangat terancam dengan ketentuan itu. Kalau melakukan pelanggaran konstitusi, pemerintah bisa mengajukan pembubaran partai oposisi. Ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta melanggar asas persamaan di depan hukum," kata Wakil Kamal.
Menurut dia, pintu untuk mengajukan pembubaran parpol harus dibuka. Setiap warga negara harus bisa mengajukan permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Ini penting sebagai sarana kontrol terhadap partai-partai yang ada sekarang ini. "Ini sekaligus jadi warning untuk partai," kata dia.
Mengutip data hasil survei Transparency International pada 2003, ia mengatakan, parpol tercatat sebagai lembaga terkorup setelah lembaga peradilan. Setahun berikutnya, parpol dan parlemen menempati posisi pertama sebagai lembaga terkorup.
Sumber: www.kompas.com