Ketua MK Thailand Temui Ketua MKRI
Senin, 11 Juli 2011
| 18:49 WIB
Ketua MKRI, Moh. Mahfud MD menerima cinderamata dari Ketua MK Thailand, Chut Cholavorn pada pertemuan bilateral di sela acara The International Symposium On Constitutional Democratic State, Senin (11/7), di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Jakarta, MK Online - Di sela kesibukannya pada Simposium Internasional bertemakan “Negara Demokratis Konstitusional”, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Moh. Mahfud MD menerima courtesy call dari Ketua Mahkamah Konstitusi Thailand Chut Cholavorn pada Senin (11/7), di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Cholavorn menyampaikan terima kasih atas sambutan yang hangat dari MKRI untuk kedua kalinya terhadap MK Thailand. “Kami merasa bahwa MK Thailand dengan MK Indonesia seperti saudara karena kesamaan pada banyak hal, seperti kesamaan rumpun, tradisi, kebudayaan, hingga makanan,” jelas Cholavorn.
Dalam kesempatan itu, Mahfud yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal MKRI Janedjri M. Gaffar menanyakan tentang kewenangan MK Thailand yang bisa memberhentikan seorang perdana menteri. “Kami kagum dengan Thailand, meski di tengah situasi politik pasca pemilihan umum, pejabat negara masih bisa melakukan kunjungan. Saya pun tertarik dengan Putusan MK Thailand yang memberhentikan perdana menteri. Apakah pemberhentian perdana menteri oleh MK Thailand tersebut memang diatur dalam konsitusi Thailand atau hanya oleh undang-undang biasa?” tanya Mahfud.
Cholavorn menyatakan putusan tersebut sarat dengan konflik kepentingan. Pada September 2008, MK Thailand mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Perdana Menteri Samak Sundaravej karena menjadi pembawa acara memasak. “Putusan MK tersebut penuh dengan muatan politis dan sarat dengan konflik kepentingan hingga dicari celah dalam konstitusi untuk memberhentikan perdana menteri saat itu,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud menyebut sengketa hasil pemilukada sebagai masalah bagi MKRI. “Apakah MK Thailand juga memiliki kewenangan mengadili sengketa hasil pemilukada?” tanya Mahfud.
Kemudian, Cholavorn menjelaskan MK Thailand tidak memiliki kewenangan tersebut. Kewenangan MK Thailand, lanjut Cholavorn, adalah mengadili pengujian undang-undang. “Kewenangan untuk sengketa hasil pemilukada dilakukan oleh Mahkamah Agung. MK Thailand hanya mempunyai kewenangan menguji undang-undang yang dibuat oleh Parlemen,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)