MK: Parpol Peserta Pemilu 2009 Tidak Perlu Verifikasi Status Badan Hukum
Rabu, 06 Juli 2011
| 16:56 WIB
Hakim Konstitusi Harjono selaku juru bicara MK dalam Bidang Perkara memberikan klarifikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Selasa (5/7) di Ruang Delegasi Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-IX/2011 tertanggal 4 Juli 2011 menyatakan partai politik yang ikut pemilu pada 2009 tidak perlu lagi melakukan verifikasi status badan hukumnya, bukan tidak perlu lagi melakukan verifikasi syarat-syarat untuk ikut pemilu sebagaimana yang akan diatur oleh UU Pemilu yang baru. Demikian klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD di hadapan sejumlah awak media pada Selasa (5/7), di Ruang Delegasi MK.
“Ada sedikit kekeliruan pada pemberitaan media massa hari ini terhadap putusan MK yang kemarin sore dibatalkan mengenai parpol peserta Pemilu. Beberapa media menyebut partai politik (yang ikut pemilu) tahun 2009 langsung bisa ikut pemilu tanpa verifikasi. Itu salah. Yang benar itu parpol yang sudah ikut pemilu tahun 2009, tidak usah diverifikasi untuk dapat badan hukum. Jadi, badan hukum tidak usah diverifikasi lagi. Sedangkan untuk ikut Pemilu, setiap parpol harus mengikuti syarat baru yang dituangkan dalam UU Pemilu. Dan, syarat-syarat baru tidak ditentukan oleh Dephukham, tetapi diverifikasi oleh KPU,” jelas Mahfud didampingi oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, tujuh hakim konstitusi, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar serta Panitera MK Kasianur Sidauruk.
Juru Bicara MK dalam Bidang Perkara, yakni Hakim Konstitusi Harjono mengemukakan Putusan MK tersebut berkaitan dengan Pasal 51 UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Pasal 51 UU 2/2011 menyebutkan Partai Politik (Parpol) yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut Undang-Undang ini dengan mengikuti verifikasi. Permasalahannya, terang Harjono, jika Pasal 51 tersebut dilaksanakan, maka seluruh partai politik yang mengikuti pemilihan umum tahun 2009 lalu harus mengikuti verifikasi untuk tetap dianggap sebagai badan hukum. Sementara itu, lanjut Harjono, verifikasi tersebut memiliki beberapa resiko bagi parpol, salah satu di antaranya adalah adanya kemungkinan salah satu parpol yang tidak ikut verifikasi akan kehilangan status badan hukumnya.
“Inti dari putusan MK kemarin, bahwa parpol tetap dijamin kedudukannya bagi mereka yang sudah berstatus sebagai badan hukum. Sampai di situ saja. Tidak sampai pada persoalan parpol bisa langsung ikut sebagai peserta pemilihan umum karena ada ketentuan yang beda, di antaranya ketentuan menjadi parpol, keikutsertaan parpol ditentukan dalam Pemilu. Pasal 51 UU 2/2011 karena menyangkut parpol kalau tidak memenuhi verifikasi, maka MK memutuskan bertentangan dengan UUD 1945. Tapi yang ingin kita tegaskan adalah yang dijamin keberlangsungannya adalah status, bukan haknya untuk otomatis ikut dalam pemilihan umum berikutnya. Persoalan untuk ikut dalam pemilu berikutnya kalau akan diberikan syarat-syarat tertentu, maka semua parpol harus mengikuti syarat tersebut,” tandas Harjono. (Lulu Anjarsari/mh)