Jakarta, MKOnline – Permohonan para Pemohon tidak terbukti menurut hukum, oleh karena itu Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara PHPU Kabupaten Wakatobi untuk seluruhnya. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD pada sidang Selasa (4/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam amar putusannya, Mahkamah juga menyatakan menolak EksepsiTermohon dan Pihak Terkait.
Hakim Konstitusi yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu, Anwar Usman, membacakan pendapat Mahkamah dalam eksepsi tersebut. Anwar membacakan pendapat Mahkamah atas eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan mengenai domisili. Menurut Mahkamah, para Pemohon telah memenuhi syarat domisili karena telah memberikan alamat domisili yang jelas dalam kelengkapan berkasnya.
Mahkamah juga memberikan pendapat terkait pokok perselisihan adanya mobilisasi pemilih tidak sah dari Desa Leku, Kabupaten Buru Selatan, Propinsi Maluku, atas nama Harumasi dan Wa Ode Nuriana dari Maluku, Wa Ulu dari Desa Leku, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, yang didatangkan oleh H. Arhawi Ruda pada tanggal 5 Maret 2011 dengan menumpang Kapal Motor Cahaya Murni milik H. Arhawi, Mahkamah menilai para Pemohon tidak mengajukan cukup bukti untuk mendukung dalilnya. “Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti,” ujar Maria.
Selain itu, Mahkamah juga menimbang mengenai dalil Pemohon yang mengatakan terdapat wajib pilih tanpa NIK sebanyak 5.956 jiwa, didominasi wajib pilih tambahan (dari DPS ke DPT) dan tidak berdomisili di Kab. Wakatobi. Wajib pilih tersebut menurut Pemohon dihadirkan dengan cara memobilisasi wajib pilih melalui Kapal Motor Aksar 1 sampai dengan Kapal Motor Aksar 8 milik H. Arhawi Ruda (Pasangan Calon Nomor Urut 5/Terkait). Terhadap dalil tersebut, Mahkamah menilai para Pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalilnya mengenai mobilisasi massa menggunakan Kapal Motor Aksar 1 sampai dengan Aksar 8 milik H Arhawi Ruda.
Adapun dalil mengenai adanya 5.956 pemilih yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Mahkamah menegaskan sebagaimana telah dimuat dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, bahwa NIK bukan syarat mutlak bagi tersusunnya daftar pemilih. Pasalnya, hingga saat ini, NIK sebagai bagian dari administrasi kependudukan belum selesai disusun dan masih membutuhkan waktu untuk penyempurnaannya. Dipaksakannya NIK sebagai syarat bagi wajib pilih agar terdaftar dalam DPS maupun DPT justru akan membuat banyak warga negara yang akan kehilangan hak pilihnya. Dengan demikian kembali dinyatakan dalil para Pemohon tidak terbukti.
Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran bersifat massif dengan adanya Musrembang Bupati Wakatobi (Ir. Hugua) melakukan sosialisasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Periode 2011- 2016 di delapan kecamatan se-Kabupaten Wakatobi. Musrembang dilaksanakan bulan Desember 2010 sampai dengan bulan Januari 2011, yaitu setelah tahapan Penetapan Pasangan Calon di tingkat Partai Pengusung. Dalam Musrembang tersebut, Hugua melalui perangkat pemerintah membagibagikan uang dalam amplop kepada orang yang hadir dalam acara hiburan
(nyanyi). Orang-orang yang diberi uang adalah relawan Pasangan Calon Nomor Urut 5. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah menilai para Pemohon tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya.
Mempertimbangkan bahwa dalil Pemohon banyak yang tidak terbukti dan mempertimbangkan hal lainnya, maka Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan para Pemohon PHPU Kabupaten Wakatobi untuk seluruhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini dimohonkan kelima pasangan calon bupati dan wakil bupati Wakatobi tidak terpilih, yaitu Aslaman Sadik - Andi Hasan (nomor urut 1), La Ode Sudil Baenu - Halimudin Adam (nomor urut 2), Ediarto Rusmin - La Ode Hasimin (nomor urut 3), La Ode Bawangi - La Ode Bahasani (nomor urut 4), dan La Onu La Ola - La Ode Boa Sardiman (nomor urut 6). KPU Kabupaten Wakatobi dianggap melakukan pembiaran atas kecurangan yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Wakatobi nomor urut 5, Hugua - Arhawi Ruda atau Pihak Terkait dalam perkara ini. (Yusti Nurul Agustin/mh)