Jakarta, MKOnline - Sebagai tindak lanjut kegiatan workshop jabatan fungsional tertentu yang diadakan di Hotel Sultan beberapa waktu yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Rapat Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan MK, Kamis (24/3), di Ruang Diklat Gedung MK. Acara ini dihadiri oleh sembilan instansi pembina jabatan fungsional, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Sekretariat Negara (Setneg), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
“Acara ini untuk mematangkan hasil pertemuan koordinasi jabatan fungsional tertentu sebelumnya. Hasil dari pertemuan tersebut adalah formasi jabatan fungsional di MK, Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan MK, dan peraturan Sekjen,” jelas Kepala Bagian Kepegawaian MK Pawit Haryanto sebagai salah satu panitia pelaksana kegiatan.
Untuk peraturan sekjen, jelas Pawit, MK akan meminta masukan kepada sembilan institusi pembina diselaraskan dengan peraturan Menpan. Disinggung mengenai kendala yang dihadapi, Pawit menjelaskan beberapa kendala utama, di antaranya terbetur pada adanya sumber daya manusia di MK yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan yang disesuaikan dengan formasi jabatan fungsional. Sembilan jabatan fungsional tersebut, yakni arsiparis, auditor, analis kepegawaian, pranata humas, pranata komputer, peneliti, pustakawan dan penerjemah.
“Kemudian adanya beberapa sumber daya manusia yang belum ikut serta dalam uji kompetensi. Akan tetapi, MK sudah siap melakukan penerapan formasi jabatan fungsional hingga akhir 2011 mendatang. Hingga saat ini, MK sudah siap hampir 70%. Kami hanya tinggal membahas mengenai peraturan sekjen, kemudian mensosialisasikan kepada para pegawai dan melakukan penilaian yang disesuaikan dengan angka kredit,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)