Jakarta, MKOnline - Sidang uji konstitusionalitas UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua), kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/3/2011) siang. Sidang untuk perkara Nomor 12/PUU-IX/2011 ini berlangsung cukup singkat, yaitu kurang dari lima menit, karena Pemohon mencabut permohonannya.
Sebagaimana dalam sidang pendahuluan, (27/01/2011) lalu, Barnabas Suebu memohonkan uji konstitusionalitas mengenai ketentuan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (1) UU 21/2001 tentang Otsus Papua. Menurut Barnabas, ketentuan tersebut memicu multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini dilakukan oleh Panel Hakim Achmad Sodiki yang bertindak sebagai Ketua Panel, didampingi dua anggota panel, Harjono, dan Hamdan Zoelva. Setelah membuka persidangan pada pukul 13.17 WIB, Achmad Sodiki memberikan kesempatan kepada Pemohon atau kuasanya untuk menyampaikan perubahan atau perbaikan permohonan.
Mendapatkan kesempatan untuk berbicara di muka sidang, kuasa Pemohon, Zairin Harahap menyampaikan pencabutan perkara kliennya, Barnabas Suebu. “Sebelum kami menyampaikan perbaikan, tadi kami sudah menyampaikan permohonan kepada panitera bahwa klien kami ini bermaksud untuk mencabut permohonan,” kata Zairin. Memperkuat pernyataannya, Zairin pun menunjukkan surat pencabutan permohonan kliennya. “Ini suratnya yang asli,” sambung Zairin.
Menanggapi keterangan Zairin, Achmad Sodiki menyatakan MK akan membuat ketetapan mengenai pencabutan perkara yang diajukan oleh Barnabas Suebu. “Nanti akan ada surat penetapan pencabutan ini,” kata Sodiki.
Selanjutnya, panel hakim menutup jalannya persidangan pada pukul 13.20 WIB. “Dengan demikian, maka sidang tidak dilanjutkan dan ditutup, terima kasih,” kata Sodiki diiringi ketukan palu sidang sebanyak tiga kali. (Nur Rosihin Ana/mh)