Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Pengujian Undang-Undang tentang Pramuka yang diajukan seorang pedagang aksesoris Pramuka, Jumat (4/3). Perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara 6/PUU-IX/2011 tersebut tidak dapat diterima permohonannya oleh Mahkamah.
Pemohon, Sholihin Ikhwanun Fakhrudin, sebelumnya telah mengajukan pengujian terhadap Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 UU No.12/2010 tentang Gerakan Pramuka. Sholihin di hadapan Panel Hakim pada persidangan-persidangan sebelumnya telah mengatakan bahwa dirinya mempermasalahkan implementasi pasal-pasal tersebut.
“Hal ini (pasal-pasal yang hendak diujikan, red) sesuai dengan UUD 1945, namun tidak ada pengawasan atau pemeriksaan keuangan dan tidak ada sanksi bagi pelanggar sesuai transparansi keuangan dana Pramuka yang tertera dalam Pasal 43 ayat (2) UU 12/2010,” ujar Sholihin yang termaktup dalam duduk perkara.
Kemudian Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan tidak menemukan adanya kerugian konstitusional Pemohon atas berlakunya Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasannya dari UU 12/2010. Bahkan, masih menurut Mahkamah, apabila pasal dalam Undang-Undang a quo dibatalkan oleh Mahkamah justru akan menghilangkan sumber-sumber keuangan Gerakan Pramuka.
Karena Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan pengujian UU 12/2010 terhadap UUD 1945, maka pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah. Seperti yang tertera pada konklusi putusan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.(Yusti Nurul Agustin/mh)