Jakarta - Kasus penolakan pihak DPR terhadap upaya penggeledahan kantor Al Amin Nur Nasution tidak tertutup kemungkinan akan terulang di kemudian hari. Sebagai antisipasi, lembaga KPK harus diperkuat dengan menjadikannya organ konstitusi.
Demikian disampaikan Ketua Kajian Anti Korupsi FH-UGM, Denny Indrayana, dalam dialog bertajuk "Bubarkan KPK?" di ruang wartawan Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2008).
"Kuatkan KPK di level UU. Harus ditarik sebagai organ konstitusi sehingga lebih powerful dan dapat bersuara lebih keras," ujar dia.
Menjadikan KPK sebagai organ konstitusi bukan hanya memperkuat lembaga pemburu koruptor tersebut. Salah satu manfaat nyata adalah bila nanti di kemudian hari lagi-lagi terjadi penolakan proses hukum, KPK dapat mengajukannya ke MK sebagai kasus sengketa kewenangan antar-lembaga negara.
Majelis hakim MK, jelas tidak akan menolak gugatan tersebut. Sebab sebagai organ konstitusi, maka setiap kali penolakan penggeledahan -- terutama dari lembaga negara -- dapat dinilai sebagai tindakan yang merugikan hak konstutisi KPK.
"Jadi jika ada upaya melemahkan KPK, misalnya menghalangi penggeledahan, maka KPK bisa bergerak mengajukan gugatan sengketa kewenangan antar lembaga negara ke MK," katanya. ( lh / nrl )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id