Mahfud MD Tegaskan MK Masih Bersih
Selasa, 01 Februari 2011
| 13:15 WIB
Ketua Mahkmah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud, MD, menjadi narasumber dalam acara âSilang Pendapatâ di QTV, Kamis (27/1).
Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkmah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud, MD, menjadi narasumber dalam acara “Silang Pendapat” di QTV, Kamis (27/1). Dalam acara tersebut Mahfud menegaskan bahwa MK sampai saat ini bersih dari praktek suap.
Moh. Mahfud, MD menegaskan bahwa MK sebagai institusi dan dirinya sebagai Ketua MK telah melakukan upaya yang maksimal untuk menjaga kredibilitas MK sebagai lembaga yang bersih hingga detik terakhir. Hal itu terlihat dari upaya MK membuktikan tuduhan Refly Harun beberapa bulan lalu. Bahkan, Mahfud telah menyerahkan masalah tersebut ke KPK, sebagai bentuk penanggulangan tertinggi.
Mahfud juga menegaskan bahwa cara yang diambilnya untuk membuktikan ucapan Refly kala itu sudah benar. Ia mengatakan, Refly mengucapkan tuduhan tersebut secara terbuka, maka dirinya pun menyelesaikan masalah tersebut dengan cara yang sama. “Saya selesaikan secara terbuka. Dan setelah difasilitasi, ternyata tidak ditemukan apa-apa,” ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan MK telah melakukan upaya-upaya maksimal agar bentuk-bentuk penyalahgunaan tidak terjadi di MK. Salah satu upaya tersebut, yaitu semua persidangan MK yang terbuka untuk umum. Bahkan, setelah persidangan digelar, siapa pun dapat mendapatkan risalah persidangan di situs resmi MK.
Kredibilitas putusan MK juga dapat dipercaya sampai detik ini. Pasalnya, hakim konstitusi yang berjumlah sembilann tidak dapat dipengaruhi dalam membuat putusannya. Kalau pun ada satu yang terpengaruh, maka delapan lainnya tetap tidak akan terpengaruh.
Mahfud juga menegaskan bahwa MK sebagai institusi peradilan yang dipercaya masyarakat, telah bertindak tegas terhadap penyelewengan-penyelewengan yang terjadi di internal MK maupun di luar MK. “Di luar Makhfud (Mantan Panitera Pengganti MK) kami sudah pernah memecat karyawan yang melanggar peraturan,” tegas Mahfud. (Yusti Nurul Agustin/mh).