Jakarta, MK Online - Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Rapat Kerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2010. Acara yang diselenggarakan selama tiga hari (21-23 Desember) ini bertempat di Hotel Yasmin, Cianjur.
Acara ini dihadiri peserta yaitu para hakim konstitusi, mantan hakim konstitusi, Sekjen MK, Plt. Panitera MK, pejabat struktural, Panitera Pengganti, Peneliti, SPI dan pegawai lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK.
Dalam rapat tersebut, dibahas dua substansi laporan, yakni Laporan Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran MK Tahun Anggaran (TA) 2010 serta Rencana Kerja dan Anggaran MK Tahun 2011. Di dalamnya, terdiri dari Laporan Sekretariat Jenderal MK serta Laporan Kepaniteraan MK.
Dalam sambutannya (22/12), Ketua MK Moh. Mahfud MD menyatakan, pelaksanaan Raker MK 2010 merupakan sebuah momentum tepat untuk melakukan evaluasi kinerja MK selama 2010. Ia berharap, dari evaluasi tersebut dapat diidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi selama ini hingga akhirnya menemukan solusi tepat untuk menyelesaikannya. “Kita harus selalu senantiasa mencari jalan keluar dari masalah-masalah yang ada,” ungkapnya.
Selanjutnya, menurut Mahfud, hasil Raker akan menjadi pijakan untuk menentukan arah kebijakan dan program kerja Kesekjenan dan Kepaniteraan MK pada masa yang akan datang. “Kedepannya, dapat menghasilkan proyeksi yang jelas dan tepat untuk menentukan rencana strategis MK pada 2011 nanti,” ujarnya. Selain itu, ia juga menekankan kepada seluruh peserta Raker, untuk selalu menjaga integritas dan profesionalitas kerja dalam mengemban amanah di MK.
Berkaitan dengan beberapa ‘kabar miring ‘ tentang MK akhir-akhir ini, Mahfud berpesan, MK harus selalu merangkul berbagai pihak untuk bekerjasama menjaga MK agar tetap bersih serta mewujudkan MK sebagai peradilan yang kredibel, akuntabel dan terpercaya. Terkait hal itu, ia menegaskan, kedepan MK harus membentuk sistem pengawasan dan pengendalian internal, khususnya terkait fungsi-fungsi administrasi yustisial.
“Kita memang sudah memiliki sistem pengawasan sebagaimana diterapkan juga di lembaga-lembaga lain. Namun, kita menyadari bahwa perlu untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian yang handal sebagai bentuk jawaban dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik kepada MK. Sebagai langkah awal, MK dapat melakukan kerjasama dengan lembaga penegak hukum lain, misalnya KPK, guna menciptakan whistleblower system atau dengan LPSK dan POLRI,” tulisnya dalam salah satu Pokok-Pokok Pikiran dan Garis Besar Kebijakan Ketua MK.
Tidak hanya itu, Mahfud juga mengharapkan dalam 2011 nanti, target-target terkait Reformasi Birokrasi di MK dapat terwujud. Target tersebut diantaranya: Job Evaluation and Job Grading, Renumeration Management, Competency Model, dan Career Management. “Dengan tercapainya tahapan Reformasi Birokrasi tersebut, maka diharapkan kinerja MK akan mengalami peningkatan performa pada tahun-tahun berikutnya,” lanjutnya.
Pada acara Raker, Laporan Kerja Sekretariat Jenderal MK disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar, sedangkan Laporan Kepaniteraan MK disampaikan oleh Plt. Panitera MK Kasianur Sidauruk. Dalam pemaparannya, Janedjri menyampaikan bahwa rencana kerja dan anggaran 2010 yang telah dilaksanakan, merupakan derivasi dari visi misi MK yang kemudian dielaborasi dengan Rencana Strategis (Renstra) MK 2010-2014.
“Rencana kerja ini memuat beberapa program kerja yang antara lain, peningkatan tata kelola administrasi peradilan, penelitian dan pengkajian perkara, peningkatan kerjasama dalam negeri dan luar negeri serta peningkatan kesadaran berkonstitusi dan penyebarluasan informasi MK,” ungkap Janedjri. Terkait peningkatan tata kelola administrasi peradilan, menurut Janedjri, terbagi dalam tiga aspek utama, yakni capacity building, institutional building dan infrastructure building.
Dalam paparan Sekjen MK dikemukakan antara lain perlunya penyempurnaan organisasi dan tata laksana MK, penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal, pengembangan peradilan berbasi ICT, peminaan karier, penguatan Pusat Penelitian dan Pengkajian, penyiapan E-Library, pengembangan E-Perisalah (Court Recording System), peningkatan kapasitas SDM, pelaksanaan reformasi birokrasi dan lain sebagainya.
Sedangkan Plt. Panitera MK mengemukakan hal-hal teknis menyangkut pelaksanaan dukungan administrasi yustisial, mulai jumlah permohonan, berapa permohonan diregistrasi dan yang tidak, jangka waktu penanganan perkara, penanganan perkara oleh hakim konstitusi, jumlah putusan, administrasi risalah dan pemuatan putusan di berita negara dan lain sebagainya.
Selama Rapat, muncul berbagai macam persoalan serta gagasan tentang perbaikan dan pembenahan MK kedepan. Salah satunya, pada tahun 2011, MK diharapkan semakin memantapkan diri sebagai peradilan modern berbasis IT. “Peradilan yang paperless,” ungkap Hakim Konstitusi Harjono. Jika hal itu terwujud, kata Harjono, selain mempermudah dalam melakukan pemeriksaan dan pemberkasan, juga akan mewujudkan proses beracara yang murah dan transparan. Tentu saja, dalam konsep yang lebih besar, semua yang dilakukan dan akan dilakukan oleh MK kedepan adalah untuk satu tujuan, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada para justiciabelen. (Dodi/mh)