Mahkamah Konstitusi Tolak Minta Maaf ke Dirwan
Senin, 27 Desember 2010
| 07:12 WIB
Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menolak meminta maaf kepada Dirwan Mahmud, calon bupati Bengkulu Selatan yang merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya oleh Mahkamah. Menurut dia, tak ada alasan bagi Mahkamah untuk melakukan hal itu. "Tidak (untuk minta maaf)," ujar Mahfud dalam pesan singkatnya kemarin. “Nama baik bisa dibersihkan di pengadilan.”
Desakan agar Mahkamah Konstitusi meminta maaf diajukan oleh Muspani, kuasa hukum Dirwan. Alasannya, Mahkamah telah membuka temuan Tim Investigasi Dugaan Suap di Mahkamah Konstitusi yang menyangkut nama baik kliennya. “Klien kami merasa, publikasi temuan tanpa izin darinya merugikan dan telah mencoreng nama baiknya,” kata Muspani, “Sebab itu, Pak Dirwan juga mencabut pengakuannya untuk Tim Investigasi.”
Dirwan adalah saksi kunci dalam soal dugaan suap yang melibatkan hakim konstitusi. Ia memberi pengakuan adanya permintaan duit miliaran rupiah untuk mengurus kepentingannya di Mahkamah kepada Refly Harun, mantan kuasa hukumnya, yang juga menjadi Ketua Tim Investigasi.
Belakangan, Dirwan akan dilaporkan ke polisi oleh Neshawaty, putri hakim konstitusi Arsyad Sanusi, dengan dugaan telah melakukan pencemaran, penghinaan, dan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Nesha, dalam pengakuan Dirwan ke Tim Investigasi, disebut meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar. Permintaan tersebut diterima Dirwan dari Edo, rekannya yang ikut datang dalam pertemuan pertama dengan Nesha di Apartemen Kemayoran. Nesha membantah tudingan telah meminta uang tersebut (Koran Tempo, 17 Desember 2010)
Menurut Mahfud, pencabutan pengakuan Dirwan tak akan mempengaruhi Panel Etik maupun Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi, yang kini masih berjalan di lembaganya. "Dicabut atau tidak, kesaksian Dirwan tak berpengaruh terhadap Majelis Kehormatan," katanya. “Majelis Kehormatan bertugas menelisik soal etik, bukan pidana.”
DIANING SARI, www.Tempointeraktif.com