Pemohon Uji UU Kekuasaan Kehakiman Tidak Hadir
Rabu, 20 Oktober 2010
| 15:54 WIB
Ketua Panel Ahmad Fadlil Sumadi, menutup sidang video conference (vicon) dari Univ. Udayana, Bali, dikarenakan Pemohon Prinsipal I Made Sudana tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan untuk pengujian Undang-Undang (UU) No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Selasa (19/10/2010)
Jakarta, MKOnline - Undang-Undang (UU) No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman kembali diuji di MK. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar Selasa (19/10/2010). Namun, Pemohon prinsipal, I Made Sudana tidak menghadiri sidang ini dan memilih video conference (vicon) dari Univ. Udayana, Bali, untuk berkomunikasi dengan Majelis Hakim.
Perkara 59/PUU-VIII/2010 ini diketuai Ahmad Fadlil Sumadi dan didampingi Harjono serta Muhammad Alim. Ketika memulai sidang via vicon, petugas di Udayana melaporkan bahwa ternyata Pemohon tidak ada di ruang sidang vicon Udayana. “Karena Pemohon tidak ada, maka Majelis Hakim menetapkan sidang ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Sidang dinyatakan ditutup,” kata Fadlil Sumadi.
Sidang pun berakhir, karena Pemohon yang sedianya memaparkan dalil via vicon, tidak hadir juga di lingkungan tempat pelaksanaan vicon di Udayana, Bali. (Yazid/mh)