Jakarta, MK Online – Pupus sudah harapan tiga pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Sorong Selatan 2010, setelah peluh ikhtiar permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berujung penolakan.
Secara berturut-turut Mahkamah menjatuhkan putusan untuk ketiga Pemohon sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat tahun 2010 ini. Dalam amar putusan yang diucapkan pada Kamis (14/10) Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Ketiga pasangan tersebut adalah Origenes Ijie-Adrianus Dahar, pasangan no. urut 3 (Pemohon perkara nomor 175/PHPU.D-VIII/2010). Kemudian Dance Yulian Flassy-Mustafa Wugaje, pasangan no. urut 1 (Pemohon perkara nomor 176/PHPU.D-VIII/2010). Terakhir, Herman Tom Dedaida-Frans Howay, pasangan no. urut 4 (Pemohon perkara nomor 178/PHPU.D-VIII/2010).
Mahkamah menilai pembuktian yang dilakukan oleh masing-masing Pemohon tidak cukup meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah berkesimpulan bahwa dalil-dalil yang diusung oleh masing-masing Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Pemohon Tak Miliki "Legal Standing"
Selain menjatuhkan putusan untuk masing-masing ketiga Pemohon tersebut di atas, Mahkamah juga memutus permohonan perkara nomor 177/PHPU.D-VIII/2010. Permohonan ini diajukan pasangan Frederika Fatari-Marthen Salambauw, bakal cabup/cawabup Sorong Selatan. Amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Mahkamah menilai kedudukan hukum Pemohon yang nota bene bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sorong Selatan tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilukada sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 3 PMK 15/2008. Oleh karena itu, Mahkamah berkesimpulan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon. (Nur Rosihin Ana)