Jakarta, MKOnline - Menteri Pertanian RI Suswono menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengonsultasikan implementasi putusan MK Nomor 137/PUU-VII/2009 terkait pengujian undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Selasa (28/9) pagi di ruang delegasi gedung MK. Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dalam putusan tersebut.
Mentan Suswono beserta staf diterima oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim. Nampak hadir Direktur Jenderal Peternakan Tjapi Sujana, Kepala Biro Hukum dan Humas Supratomo, serta Kepala Bagian Perjanjian dan Bantuan Hukum Cahyo Damirin.
Menurut Suswono, putusan MK tersebut berimplikasi pada posisi Indonesia terkait konvensi internasional serta hubungannya dengan negara-negara sesama importir-eksportir hewan ternak. “Kita sudah mendapat protes dari Brazil. Menyikapinya seperti apa?” tanyanya kepada Mahfud dan Alim.
Menanggapi hal itu, Mahfud menyatakan, perdebatan tentang konvensi internasional dan bagaimana sikap Indonesia, sudah pernah diperdebatkan secara internal oleh para Hakim Konstitusi saat merumuskan putusan. “Hal itu sudah kami bicarakan. Pada tingkatan RPH (Rapat Pemusyawaratan Hakim) sudah pernah diperdebatkan,” tuturnya.
Untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap persoalan itu, menurut Mahfud, MK akan membuat surat keterangan resmi kepada Kementrian Pertanian untuk menjelaskan beberapa ‘kebingungan’ terkait implikasi dari keputusan tersebut. “Kami akan membuat keterangan agak resmi. Panitera akan membuatkannya nanti. Yang pasti, hal ini sudah menjadi perhatian kami. Terkait formulasi-formulasinya itu akan kami jelaskan di surat itu,” jelasnya. (Dodi/Koen)