Jakarta, MK Online - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi yang dimohonkan Ratna Ani Lestari-Pebdi akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya untuk permohonan yang dimohonkan oleh calon pasangan Jalal-Yusuf Nuris dalam kasus yang sama ditolak seluruhnya oleh MK.
Demikianlah bunyi amar putusan MK yang dibacakan oleh tujuh hakim konstitusi, Senin (23/08) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam konklusinya, MK menyatakan permohonan Ratna-Pebdi tidak dapat dipertimbangkan.
“Permohonan Pemohon salah mengenai objek, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” tegas Achmad Sodiki.
Hal itu dikarenakan Ratna-Pebdi pada persoalan pokoknya adalah ditolak sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Banyuwangi tahun 2010 oleh Termohon (KPU) sehingga tidak termasuk dalam daftar pasangan calon pemilukada Kabupaten Banyuwangi tahun 2010 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Termohon Nomor 28/BA/V/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010.
Sedangkan, Permohonan Jalal-Nuris menurut pendapat MK tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. “Baik di dalam posita maupun petitumnya, karena Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang tentunya akan mempengaruhi hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon termasuk Pemohon, seharusnya Pemohon dapat mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon akibat adanya pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi, yang didalilkan sendiri oleh Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi.
Menimbang bahwa dalam permasalahan DPT, MK menilai tidak terdapat bukti yang kuat mengenai berapa jumlah riil penambahan ataupun pengurangan suara secara tidak sah yang terjadi di lapangan.
“ Seandainya pun para Pemohon dapat membuktikan jumlah riil adanya penambahan ataupun pengurangan jumlah suara dalam Pemilukada Kabupaten Banyuwangi, Pemohon tidak dapat menunjukkan kepada pasangan calon mana pergeseran jumlah suara baik berupa penambahan ataupun pengurangan tersebut telah terjadi, sebab selain dapat menambah atau mengurangi jumlah suara para Pemohon, dapat pula para calon pemilih yang dianggap memiliki DPT bermasalah tersebut justru tidak memberikan suaranya sama sekali kepada Pasangan Calon manapun,” tutur Fadlil Sumadi. (RN Bayu Aji/mh)