Jakarta, MK Online - Badan Kehormatan DPRD seluruh Indonesia mengunjungi MK pada Kamis (29/7) pagi. Hakim Konstitusi H.M. Akil Mochtar menerima langsung rombongan Badan Kehormatan DPRD tersebut, sekaligus memberikan ceramah singkat seputar konstitusi dan kinerja MK.
Dalam kesempatan itu, Akil Mochtar menjelaskan mengenai gagasan demokrasi berdasarkan atas hukum (constitutional democracy) yang mengandung 4 prinsip pokok. Pertama, adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama. Kedua, pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan dan pluralitas.
“Prinsip pokok ketiga, adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama. Sedangkan prinsip pokok keempat, adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama,” ungkap Akil kepada para hadirin.
Dalam konteks kehidupan bernegara, lanjut Akil, terkait pula dimensi-dimensi kekuasaan yang bersifat vertikal antara institusi negara dengan warga negara. Empat prinsip pokok tersebut lazimnya dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip negara hukum atau nomokrasi, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
“Juga ada pembatasan kekuasaan melalui mekanisme pemisahan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antara lembaga negara, baik secara vertikal maupun horizontal. Termasuk adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak,” imbuh Akil.
Tak kalah penting, ujar Akil, prinsip negara hukum lainnya adalah dibentuknya lembaga peradilan yang khusus menjamin keadilan bagi warga negara yang dirugikan akibat putusan atau kebijakan pemerintah. Selain itu, adanya mekanisme judicial review oleh lembaga peradilan terhadap norma-norma ketentuan legislatif, baik yang ditetapkan oleh lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif, juga menguatkan ciri khas negara hukum.
“Harus ada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan-jaminan pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut. Ditambah lagi dengan pengakuan terhadap asas legalitas atau ‘due process of law’ dalam keseluruhan sistem penyelenggaraan negara,” tandas Akil.
Akil menerangkan wewenang dan kewajiban MK, yakni menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa antara lembaga negara, memutus sengketa hasil pemilu, memutus pembubaran partai politik, serta berkewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat maupun perbuatan tercela. (Nano Tresna A/ Yazid.)