Jakara, MK Online - Di sela-sela penyelenggaraan Konferensi Ke-7 Mahkamah Konstitusi (MK) Se-Asia (The 7th Conference of Asian Court Contitusional Judges atau CACCJ 2010), Ketua MKRI, Moh. Mahfud MD menerima kunjungan delegasi beberapa negara di antaranya Kazakhstan, Austria, Korea Selatan, dan Brunei Darussalam. Kunjungan ini bertujuan untuk pertukaran informasi dan pengalaman antara MKRI dengan negara tersebut, Rabu (14/7), di President Suite, Hotel Ritz Carlton.
Pada awal pertemuan, Mahfud menyambut kunjungan Presiden Dewan Konstitusi Kazakhstan Rogov Igor Ivanovich yang mewakili Kazakhstan dalam CACCJ 2010. Dalam perbincangan tersebut, Ivanovich menjelaskan, Kazakhstan tidak memiliki Mahkamah Konstitusi (MK) seperti Indonesia. “Di negara kami tidak mengenal Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court), akan tetapi kami mempunyai Dewan Konstitusi (Council Court) yang mempunyai kewenangan hampir sama dengan MKRI,” jelasnya.
Menurut Ivanovich, Dewan Konstitusi Kazakhstan berperan untuk menjaga dan menjalankan konstitusi. Akan tetapi, katanya, Dewan Konstitusi Kazakhstan tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan undang-undang yang dibuat Parlemen dan Presiden. “Namun, kami memiliki kewenangan untuk memberi saran kepada pembuat undang-undang agar rancangan undang-undang yang akan disahkan tidak melanggar konstitusi seperti kewenangan Mahkamah Konstitusi Perancis,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden MK Austria Briggite Bierlien membagi informasi mengenai kewenangan MK Austria. Menurut Briggite, kewenangan MK Austria agak terbengkalai akibat banyaknya constitutional complaint yang harus ditangani MK Austria. “Tercatat sekitar 6.000 kasus constitutional complaint datang dari undang-undang yang sudah disahkan,” paparnya.
Briggite pun memaparkan proses pemeriksaan perkara constitutional complaint di MK Austria. Menurutnya, sebelum perkara masuk ke MK, terlebih dahulu diperiksakan kelengkapannya di Mahkamah Pengaduan yang berada di bawah MK. “Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Mahkamah Pengaduan, maka baru bisa diperiksa oleh MK. Akan tetapi, MK pun tidak bisa memutuskan sendiri karena tetap harus meminta persetujuan Parlemen,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Briggite, MK Austria tetap harus menyelaraskan setiap putusan dengan peraturan Uni Eropa. “Jadi, semua peraturan maupun putusan MK Austria harus sejalan dengan peraturan yang diberlakukan Uni Eropa,” jelasnya.
Disinggung mengenai organisasi MK Austria oleh Mahfud MD, Briggite menjelaskan mengenai Hakim MK Austria. MK Austria, sambung Briggite, mempunyai 14 Hakim yang memiliki latar belakang sosial politik yang berbeda-beda mulai dari praktisi hingga akademisi. “Syarat utama untuk menjadi Hakim MK Austria adalah harus memiliki 10 tahun pengalaman di bidang masing-masing,” jelasnya.
Seusai bertemu dengan Delegasi Austria, Mahfud MD menerima kunjungan dari Hakim MK Korea Selatan Dong Heub Lee. Mahfud pun mengabarkan kepada Lee bahwa banyak peserta CACCJ 2010 ingin bergabung menjadi anggota Asosiasi MK se-Asia dan Institusi Sejenis (Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions) yang disahkan melalui Deklarasi Jakarta (Declaration of Jakarta) pada 12 Juli 2010 lalu. Sebagai negara pendiri (founding members) Asosiasi MK se-Asia dan Institusi Sejenis (Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions), lanjut Mahfud, baik MKRI maupun MK Korea Selatan harus mempersiapkan sistem dan syarat pendaftaran bagi MK negara Asia lain yang ingin bergabung ke dalam asosiasi tersebut. “Banyak delegasi yang menemui saya menanyakan cara dan aturan untuk bergabung dalam Asosiasi MK se-Asia dan Institusi Sejenis (Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions). Bahkan MK Turki ingin tergabung dalam negara pendiri (founding members) dari asosiasi ini,” jelasnya.
Lee menyambut baik kabar tersebut dan menyatakan bahwa pada Mei 2011, MK Korea Selatan berniat untuk mengundang seluruh negara Anggota MK se-Asia. “Oleh karena itu, jangka waktu dari bulan Agustus 2010 – Mei 2010 akan dimanfaatkan oleh MK Korea dan MK negara pendiri termasuk MKRI untuk mengurus sistem administrasi bagi negara yang ingin bergabung dalam Asosiasi MK se-Asia dan Institusi Sejenis (Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions),” paparnya. (Lulu Anjarsari/Koen)