Gugatan perkara pemilu kepala daerah di sejumlah kabupaten di Sumatera Selatan pada 5 Juni lalu, sampai ke Mahkamah Konstitusi,bahkan sudah ada yang disidangkan.
Ada tiga daerah yang mengajukan gugatan pemilukada ke MK, yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Ilir, dan Musi Rawas, kata Ketua KPU Provinsi Sumsel, Anissatul Mardiah, di Palembang, Selasa.
Menurut dia, gugatan pemilukada di tiga daerah itu berbeda- beda kasusnya. Di Musi Rawas kasusnya mengenai daftar pemilih tetap (DPT) dan formulir C4 yang tidak sampai kepada pemilih, kata dia lagi.
Menanggapi kasus itu, Anissatul menyatakan, permasalahan DPT itu sebenarnya sebelum ditetapkan oleh KPU sudah mengajak tim sukses masing-masing kandidat, unsur muspida, dan panwaslu untuk mengkoreksi DPT tersebut.
Berkaitan dengan formulir C4, menurut dia, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya jika memang mereka terdaftar sebagai pemilih.
Gugatan hasil pemilukada di Ogan Ilir, materi gugatannya mengenai pembatalan SK tentang penetapan calon terpilih, dan menuntut pemilu ulang di 141 TPS di beberapa kecamatan di Ogan Ilir.
Sedangkan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, gugatan disampaikan oleh pasangan Nasir Agun-Prayitno yang menuntut pemilu ulang di Kecamatan Lengkiti dan Baturaja Timur.
Semua gugatan itu sudah mereka sampaikan ke MK, bahkan untuk Musi Rawas sidang telah dilaksanakan seminggu lalu, sedangkan OKU pada Senin (21/6), dan Ogan Ilir pada Selasa ini, ujar dia pula.
Pelantikan calon bupati/wakil bupati terpilih untuk Ogan Ilir dan OKU pada 22 Agustus, OKU Timur, dan OKU Selatan pada 23 Agustus, sedangkan di Musi Rawas 5 September, demikian Anissatul Mardiah.
AntaraNews.com