Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Pasal 58 huruf o UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terkait masalah jabatan kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, Jum’at (04/06) di ruang sidang panel MK. Perkara yang teregistrasi dengan No.29/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Dadang Muchtar, calon kepala daerah Kab. Karawang.
Pemohon dalam agenda persidangan perbaikan permohonan ini tetap mendalilkan UU Pemda tidak memiliki kejelasan tentang ketentuan masa jabatan yang sama sehingga bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 28D tentang pengakuan dan kepastian hukum yang sama serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pada kesempatan ini juga, Pemohon melalui kuasa hukumnya menginginkan permohonannya diprioritaskan mengingat semakin dekatnya dengan proses pendaftaran calon kepala daerah di Karawang yakni 5 Juli 2010.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menanyakan apakah Pemohon telah mengalami kerugian nyata yakni ditolak oleh KPUD setempat. Kuasa hukum Pemohon menjawab belum karena masih baru dibuka pendaftarannya saat 5 Juli nanti.
Selanjutnya, Arsyad juga menanyakan mengapa MK diminta untuk menggunakan penerapan Pasal 7 UUD 1945 sehingga secara berturut-turut saja yang tidak boleh, sedangkan menurut Pemohon apabila ada jeda waktu boleh. “Hal itu hendaknya diberikan argumentasinya pada sidang selanjutnya atau secara tertulis,” pintanya.
Dadang Muchtar, Pemohon uji materi ini merupakan calon kepala daerah Kab. Karawang yang telah menjabat menjadi kepala daerah di tahun 1995-1999 (era pemilihan tidak langsung), kemudian di tahun 1999-2005 tidak menjabat dan di tahun 2005-2010 menjabat kepala daerah setelah ada pemilihan langsung. (RN Bayu Aji)