Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini akan menggelar sidang uji materi kasus Misran, mantri desa Kuala Samboja, Kalimantan Timur yang dipidana karena memberikan layanan layaknya dokter. Dalam sidang yang akan digelar pukul 14.00 WIB ini, dipastikan lebih dari 60 orang dari berbagai kalangan akan mengikuti sidang guna memberikan dukungan moral.
Rencananya, siang ini MK akan mendengarkan keterangan saksi dari DPR, Pemerintah, IDI, pihak farmasi dan pihak perawat.
"Saya tiba di Jakarta kemarin siang. Saya menginap di rumah penghubung Kabupaten Kutai Kartanegara di Menteng," kata Misran dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (6/5/2010).
Dukungan moral terhadap nasib Misran diberikan langsung dari Kalimantan maupun masyarakat yang simpati terhadap kasus ini. Dari Kutai Kartanegara ikut mendukung langsung ke Gedung MK yaitu anggota DPRD Kutai Kartanegara Trisno Widodo, pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kutai Kartanegara Edy Sukamto, tokoh masyarakat Kutai Kartanegara Abdul Jalal, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara dokter Emy Dasimah, pasien Misran, Andi Baharuddin dan beberapa warga masyarakat.
"Ini menunjukan keseriusan bahwa kasus ini bukan kasusnya Misran semata, tapi kasus rakyat Indonesia," tambahnya.
Tak hanya itu, simpatisan dari Jakarta pun siap menghadiri sidang seperti dari perawat serta masyarakat Kalimantan yang ada di Jakarta. Dari mereka ada yang sedang menempuh pendidikan S2/S3 atau dokter yang ingin memberikan apresiasi dan dukungan langsung.
"Yang telah lapor ke posko di rumah penghubung di Menteng, sebanyak 60 orang," pungkasnya.
Kasus mantri desa Misran sendiri bermula ketika hakim PN Tenggarong yang
diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus
Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan pada 19 November 2009.
Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Misran tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa pekan lalu. Akibat putusan pengadilan ini, 13 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.
(asp/anw)
Sumber: www.detik.com