BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkarakan UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Pasal yang diuji antara lain Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2), Pasal 95, Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3). Pasal-pasal a quo (yang diuji) itu dinlai melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar dengan hakim anggota Ahmad Fadlil Sumadi dan Hamdan Zoelva, kuasa hukum Bawaslu, Bambang Widjojanto menyatakan, ada dua isu penting yang menjadi bagian dari uji materi UU No 22 Tahun 2007. Pertama, terkait dengan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi, kabupaten dan kota, dan keanggotaan Dewan Kehormatan KPU.
Dia menjelaskan, di dalam pasal yang mengatur mengenai rekrutmen Panwaslu seperti diatur dalam Pasal 93, disebutkan, bahwa calon diusulkan oleh KPU Provinsi. Begitu juga calon untuk Panwaslu kabupaten dan kota yang diusulkan oleh KPU kabupaten dan kota, yakni sebanyak enam orang ke Bawaslu. Kemudian, dari enam calon itu ditetapkan tiga orang.
Menurut Bambang, ketentuan tersebut melanggar pasal 22E UUD 1945 yang memastikan Pemilu diselenggarakan oleh suatu KPU yang sifatnya nasional, tetap dan mandiri. "Mandiri menjadi penting, untuk menjelaskan ada pelanggaran terhadap norma. bagaimana kemandirian bisa ditegakkan, kalau calon dari anggota Panwaslu justru yang mengusulkan KPU yang seharusnya menjadi objek dari pengawasan Panwaslu," kata Bambang.
Sementara terkait keanggotaan Dewan Kehormatan KPU, Bambang menyatakan, pelanggaran terkait dengan pelanggaran norma pasal 28D UUD 1945. Pemohon mempersoalkan komposisi Dewan Kehormatan KPU yang menyatakan bahwa anggota KPU yang menjadi anggota Dewan Kehormatan terdiri dari tiga orang dan dua orang diusulkan dari luar anggota KPU. "Itu adalah pelanggaran terhadap norma kepastian hukum. Dalam pelaksanaannya, banyak rekomendasi Bawaslu ke Dewan Kehormatan terkait indikasi pelanggaran terhadap tugas dari KPU, sebagian kecil yang ditindaklanjuti. Dengan komposisi dewan kehormatan yang mayoritas diusulkan KPU, maka rekomendasi yang diajukan Bawaslu bisa tidak dikabulkan," ujar Bambang.
Bambang mengusulkan agar keanggotaan Dewan Kehormatan KPU dan Bawaslu inline, sehingga dapat menegakan ketentuan secara objektif dan independen.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menjelaskan, pihaknya telah merekrut Panwaslu provinsi, kota dan kabupaten. Namun, ditolak oleh KPU dan meminta Bawaslu untuk merekrut kembali. Padahal, Sardini menegaskan, legalitas Panwaslu yang sudah terbentuk sesuai dengan UU No 22 Tahun 2007. "Tetapi dinyatakan KPU tidak sah."
Mencermati permohonan pemohon, Akil Mochtar mengatakan, memang sudah ada kasus Pilkada yang masuk ke MK, terkait dengan kewenangan dan fungsi Panwaslu. "Sudah ada yang masuk dari Kabupaten Nabire, yang isunya juga terkait dengan Panwaslu yang ganda. Panwaslu yang lama tidak berdaya, sementara Panwaslu yang baru malas-malas karena tidak tahu persoalan. Panwaslu yang lama, dengan modal dari Bawaslu, tetapi merasa tidak berdaya secara hukum," kata Akil.
M. Yamin Panca Setia, Jurnal Nasional