Jakarta, MKOnline - Pemerintahan di Indonesia tidak menganut sistem bikameral karena tidak adanya majelis tinggi (upper house) atau senat dan majelis rendah (lower house). Meskipun telah ada lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hal itu tidak berarti DPD adalah yang menjadi majelis tinggi, dan menganut sistem bikameral. Karena pada dasarnya, DPD secara institusi memiliki fungsi legislasi yang sangat terbatas dan tidak sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat(DPR).
“Dengan landasan seperti itulah maka UUD 1945 menganut model tersendiri yakni melalui keberadaan MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Juga, Pimpinan MPR harus dipilih melalui Rapat Paripurna MPR,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat menjawab pertanyaan salah seorang guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Jakarta Utara yang berkunjung ke MK, Rabu (20/1) siang.
Dengan demikian, kata Maria, peranan masing-masing lembaga perwakilan Indonesia yaitu MPR, DPR, dan DPD, struktur keparlemenan Indonesia tidak dapat dikategorikan ke dalam sistem bikameral ataupun unikameral, seperti lazimnya lembaga parlemen di negara lain.
“Salah satu negara yang menganut sistem bikameral adalah Amerika Serikat yang kekuasaan legislatifnya berada pada parlemen yang disebut Kongres. Kongres terdiri dari 2 kamar, yakni Senat dan House of Representatif. Anggota Senat terdiri perwakilan tiap tiap negara bagian. Sedangkan House of Representatif ditentukan berdasarkan jumlah penduduk,” ungkap Maria.
Ditambahkan Maria lagi, sistem parlemen Indonesia bukanlah unikameral karena fungsi legislasi, walaupun dilakukan oleh DPR, namun masih dapat menerima masukan dari lembaga negara yang lain, yaitu DPD atau bahkan pembahasan yang dilakukan bersama-sama dengan Presiden. (Nano Tresna A.)