Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Rabu (2/12), di ruang sidang panel MK. Perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 141/PUU-VII/2009 ini dimohonkan oleh Muhammad Soleh.
Dalam persidangan perbaikan permohonan ini, Pemohon menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen dinilai memberatkan.
"Kalau kita melihat Pasal 59 ayat (2a), (2b) (2e) maka persyaratan calon perseorangan harus melalui KTP dan harus disertai pernyataan dukungan. Hal itu berbeda dengan persyaratan anggota DPD yang lebih mudah yakni hanya dengan melalui KTP saja," kata Soleh.
Selanjutnya, Soleh menambahkan bahwa dukungan terhadap calon kepala daerah bisa dalam dua bentuk yaitu dengan KTP saja atau dengan pernyataan dukungan yang ditandatangani. Fungsinya tetap sama yaitu untuk menunjukkan apakah benar calon tersbut didukung oleh masyarakat atau tidak.
"Pembuat UU seharusnya cukup memberikan syarat satu saja antara KTP atau surat pernyataan dukungan. Toh nantinya sama-sama dicek ke lapangan oleh KPUD apakah benar KTP atau surat pernyataan dukungan berasal dari masyarakat atau tidak," tandas Soleh.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK supaya menyatakan Pasal 59 ayat (2a) huruf a, b, c, d dan ayat (2b) hurf a, b, c, d sepanjang frasa kata "harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen), 4 % (empat persen), 5 % (lima persen) dan 6,5% (enam setengah persen)"; Ayat (2e) sepanjang frasa kata "dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan" dan ayat (5a) huruf b sepanjang frasa "pernyataan dukungan yang dilampiri dengan" pada UU 12/2008 tentang perubahan kedua UU 32/2004 tentang Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (RNB Aji)