Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Selasa (23/6) di gedung MK. Dalam amar putusannya dalam pokok perkara, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk Dapil Bengkayang 3 dan Dapil Humbang Hasundutan 1. MK menyatakan batal Keputusan KPU No.255/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2009 sepanjang menyangkut hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD di Dapil Bengkayang 3 dan Dapil Humbang Hasundutan 1.
MK juga menyatakan perolehan suara Pemohon yang benar untuk Dapil Bengkayang 3 adalah 1.221 suara dan Dapil Humbang Hasundutan 1 adalah 1.645 suara, sedangkan Partai Hati Nurani Rakyat adalah 1.638 suara.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan permohonan Pemohon Dapil Nanggroe Aceh Darussalam IV, Mamuju 4, Pasaman Barat 2 dan Tulang Bawang 6 tidak dapat diterima. Lalu, MK menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sedangkan berkenaan dengan Eksepsi (pembelaan) yang diajukan Termohon, MK dalam amar putusannya menyatakan Eksepsi Termohon untuk Dapil 2 Pasaman Barat dikabulkan. Sementara Eksepsi Termohon Dapil Papua, Dapil Papua V, Dapil Mamuju 4, Dapil Bengkayang 3, Dapil Tulungagung 1, dan Dapil Banyuwangi 1, tidak dapat diterima.
Dalam konklusinya, MK berkesimpulan Permohonan Pemohon untuk Dapil Mamuju 4, Dapil Pasaman Barat 2, Dapil Tulang Bawang 6, tidak jelas (obscuur). Sementara itu, permohonan Pemohon untuk Dapil Bengkayang 3 dan Dapil Humbang Hasundutan 1 terbukti dan beralasan secara hukum.
“Permohonan Pemohon untuk Dapil DKI Jakarta II, Dapil Papua, Dapil Papua IV, Dapil Papua V, Dapil Nanggroe Aceh Darussalam IV, Dapil Nanggroe Aceh Darussalam VII, Dapil Kepulauan Selayar 1-6, Dapil Tulungagung 1, Dapil Tulungagung 2, Dapil Jombang 6, Dapil Banyuwangi 1, Dapil Rokan Hilir 2, Dapil Pohuwato 1, Dapil Pidie 2, Dapil Luwu2, Dapil Luwu 4, Dapil Luwu Utara 1, Dapil Kota Bogor 2 tidak terbukti,” ujar Mahfud MD saat memimpin siding pleno pembacaan putusan. (Yazid/MH)