Sidang lanjutan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (29/5) di ruang panel III. Sidang dipimpin oleh Hakim Maruarar Siahaan dengan angggota Majelis Akil Mochtar dan Ahmad Sodiki tersebut mendengarkan keterangan saksi-saksi Pemohon.
Melalui kesaksian Purnama Jaya Ketua PPK dari Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas terungkap bahwa terjadi tindak pidana Pemilu. Dimana terjadi dugaan pengurangan suara PKPI oleh KPU dari suara PKPI di PPK sebesar 1146 menjadi hilang beberapa ratus suara ketika di KPU. Sedangkan Abu Hurairah dari PPK Tua Negeri menjelaskan adanya penghilangan suara PKPI dari 2288 suara menjadi 917 suara dari 11 Desa dengan 59 TPS. Kedua saksi juga menjelaskan bahwa mereka tidak diundang ketika pleno KPUD ”wah gawat ini, gawat ini, jika ini benar ini pidana Pemilu,” kata Maruarar khawatir.
Ketua KPUD Musi Rawas menjelaskan bahwa seluruh pernyataan saksi tidak benar. ”Tidak benar Yang Mulia, mereka berdua sudah kami undang, asal Yang Mulia tahu, mereka ini kabur, tidak ada di tempat,” katanya. Mendengar pernyataan tersebut Marauar langsung menanyakan kebenaran pernyataan Ketua KPUD tersebut kepada saksi-saksi. ”Benar itu pernyataan Ketua KPU saudara berdua kabur,” tanyanya.
Para saksi menjelaskan bahwa mereka memang tidak mendapatkan undangan. ”Kepada siapa undangan untuk kami diberikan, setahu saya KPU jika mengundang tidak pakai surat resmi melainkan melalui sms (short message service-red),” kata PPK Tua Negeri. ”Bagaimana ini sebenarnya, saudara Ketua KPU cobalah saudara jelaskan,” kata Maruarar. Kenny Anggota KPUD menjelaskan mengenai itu. ”Kami sudah mengirimkan surat Yang Mulia dengan menggunakan fax, ” katanya.
Akil Mochtar segera merespon tanggapan KPUD tersebut. ”Apakah saudara memiliki faks?” tanya Akil. ”Tidak Yang Mulia,” kata kedua saksi. Pernyataan kedua saksi segera disambut tawa oleh pengunjung sidang. Maruarar melihat perkara ini akan berkembang kepada perkara pidana jika kesaksian para anggota PPK itu memang benar.
Hakim Anggota Akil Mochtar mempertanyakan mengenai keberadaan para saksi pada tanggal 16 sampai 18 April saat Pleno. ”Ada Yang Mulia, saya sudah pulang dari Jambi,” kata Purnama meyakinkan. Akil kemudian menelusuri pernyataan-pernyataan tersebut. ”Apakah selama ini, sebelum Pemilu, koordinasi anda dengan KPU lancar?, kata Akil. ”Ya Yang Mulia,” kata dua orang saksi. ”Aneh juga jika selama ini lancar, tapi ketika Pleno tiba-tiba tidak lancar,” kata Akil.
Sidang kemudian dipending hingga jam 16.30 setelah melaksanakan istirahat dan sholat. Maruarar kemudian mengetuk palu sidang tanda sidang ditunda. (Feri Amsari/NTA)