Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara No.73/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan oleh Partai Persatuan daerah (PPD), Selasa (26/5) di gedung MK. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Dalam Persidangan ini, Pemohon mengajukan saksi dari Provinsi Papua, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Mentawai. Kesaksian para saksi dari pihak PPD mempermasalahkan tentang penggelembungan suara dan administrasi terkait proses pemilihan umum.
”Pada kabupaten Tori Tara dan Puncak Jaya terdapat pengurangan dan kecurangan di tingkat KPUD. Perolehan suara PPD di Tori Tara 19.064 dan Puncak Jaya sebesar 1.872 suara. Sesampai penghitungan di KPUD, suara di Tori Tara menghilang sebanyak 13.136 dan di Pucak jaya hilang sebanyak 1.572 suara,” kata Anaid Munei yang juga dibenarkan oleh Elsinus Phomba melalui video conference di Universitas Cendrawasih Papua.
Untuk Kabupaten Aceh Utara, Sabaruddin selaku saksi PPD menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan suara 1.876, tapi menurut KPUD hanya mendapat 679 suara. "Data ini kami peroleh dari formulir C-1 saksi kami bahwa PPD mendapatkan 1.876 suara. Tentu saja dengan hilangnya suara tersebut membuat PPD kehilangan satu kursinya,” katanya kepada majelis persidangan.
Selain itu, menurut Pemohon di daerah Sumba Barat telah terjadi kecurangan administrasi. Caleg dari Kecamatan Loli atas nama Salmon Manuhutu merupakan anggota PNS yang seharusnya didiskualifikasi dari pencalonan.
Pihak Termohon, KPU Sumba Barat memberikan sanggahan bahwa Salmon Manuhutu bukanlah PNS. “Dalil tersebut tidaklah benar karena Salmon merupakan anggota DPRD Sumba Barat periode 2004-2009. Kalau sebenarnya ada keberatan, seharusnya hal itu disampaikan pada saat penjaringan calon,” kata Jeffry Galla dari pihak Termohon.
Sementara itu, untuk permasalahan Kabupaten Mentawai pihak KPU Provinsi memberikan keterangan bahwa proses pembatalan lima peserta Pemilu telah sesuai dengan UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. Kami juga mengakui bahwa apabila PPD tidak didiskualifikasi, maka mendapatkan kursi karena mendapatkan suara,” ujar Ardian selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat.
Setelah selesai memeriksa keterangan saksi, majelis persidangan melanjutkan dengan pembuktian fisik dokumen dari pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Selain itu, Mahkamah juga mengingatkan agar masing-masing pihak membuat kesimpulan tertulis beserta dokumen sebagai bukti penguat. (RNB Aji/MH)