Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang PHPU yang diajukan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), Jumat (22/5), di Ruang Sidang Panel III, Gedung MK. Sidang perkara teregistrasi dengan No. 79/PHPU.C-VII/2009 mengagendakan pemeriksaan perkara I. PPNUI diwakili kuasa hukumnya Muhammad Nukman, S.H., dkk., mengungkapkan KPU salah melakukan perhitungan suara yang mengakibatkan PPNUI mengalami kerugian.
Salah satu dampak salah hitung KPU, hilangnya perolehan suara PPNUI yang menyebabkan PPNUI tak memperoleh kursi DPRD Kabupaten/Kota. Dapil yang dipersengketakan untuk perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota oleh PPNUI, yakni Dapil I Serang, Dapil I Majene, Dapil I Bengkulu Selatan, Dapil III Bulukumba, Dapil I Kabupaten Dombu dan Dapil II Dompu. Sedangkan untuk kursi DPRD Provinsi, PPNUI mempermasalahkan penggelembungan suara di Dapil III Sumatera Selatan.
Nukman menjelaskan kesalahan perhitungan KPU terjadi di tingkat PPK. Seperti di Serang, PPNUI seharusnya memperoleh 2.224 suara, namun dalam rekapitulasi suara KPU hanya tertera 2.114 suara. Karena itu, kursi terakhir seharusnya diperoleh PPNUI, bukan Partai Matahari Bangsa. Nukman memaparkan PMB melakukan kecurangan menggelembungkan 137 suara tak sah di lima kelurahan. “Seharusnya PMB meraih 2.121 suara, bukan 2.258 suara. Kursi terakhir itu merupakan hak PPNUI dengan 2.224 suara,” jelas Nukman.
Kesalahan penghitungan dan penggelembungan juga terjadi di Dapil II Bulukumba. PPNUI seharusnya meraup 1.730 suara, tetapi KPU mencatat 1.726 suara. Indikasi kecurangan ditemukan PPNUI pada Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) yang menggelembungkan 137 suara di 9 kelurahan dan 4 desa. Menurut Nukman, PDP seharusnya memperoleh 1.662 suara, bukan 1.734 suara. Lain halnya di Dapil III Sumatera Selatan, PPNUI menggugat penggelembungan suara di Kabupaten Banyuasin. Penggelembungan dilakukan Partai Golkar, PKPB, dan PBR.
Menurut salah satu kuasa hukum pemohon, Andi William, S.H., caleg ketiga partai tersebut meminta camat di Kecamatan Rantau Bayur melakukan penggelembungan suara caleg atas nama Yan Anton F (Golkar), Erwin ST (Partai Karya Peduli Bangsa) dan Adi Suryadi (Partai Bintang Reformasi). Penggelembungan ini merugikan PPNUI dan beberapa parpol lainnya yang seharusnya berhak memperoleh kursi di DPRD provinsi Sumsel.
Keterangan PPNUI dibenarkan saksi PDIP yang turut hadir sebagai saksi Pemohon, yakni H. Darmawan dan Indra Saputra. “Formulir C1 dan model DA1 yang merupakan barang bukti penggelembungan itu sampai kini tak pernah ditemukan. Perhitungan suara ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Banyuasin akhirnya menggunakan surat suara, bukan berita acara perhitungan,” jelas Darmawan. (Lulu A./NTA)