Tulisan merupakan gagasan serta pemikiran dari seseorang. Dalam sebuah tulisan terkadang terdapat amarah, kemarahan, dan kekecewaan yang kemudian diungkapkan oleh anak bangsa di dalam buku yang berjudul “Kekuasaan dan Perilaku Korupsi” yang mengulas dan memperlihatkan bagaimana permasalahan korupsi melanda negara Indonesia, baik yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA) maupun di mana saja.
Hal itu diungkapkan oleh Saldi Isra, dosen ilmu hukum Universitas Andalas, Padang, dalam peluncuran bukunya di Aula Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu malam (18/3). Buku tersebut merupakan kumpulan tulisan opini Saldi Isra yang dimuat oleh media massa dan kemudian dikumpulkan menjadi satu.
Hadir pula tokoh penting dalam peluncuran buku tersebut antara lain, Ketua MK Moh. Mahfud MD, para Hakim Konstitusi, Clara Juwana dari CSIS, Hakim MA Takdir Rahmadi, Chandra Hamzah selaku Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Korupsi dan Wakil Ketua MPR A.M. Fatwa.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara peluncuran buku, Mahfud menjelaskan bahwa kekuasaan cenderung korup. Oleh sebab itu, membatasi kekuasaan dengan jalan mengubah UUD 1945 merupakan salah satu langkah untuk mewujudkannya. “Hukum dibuat karena ada kecurigaan terhadap kekuasaan, itulah pentingnya membatasi kekuasaan,” katanya.
Sedangkan, Chandra Hamzah mengungkapkan bahwa niat bersungguh-sungguh juga harus diawali oleh anggota dewan nanti. “Jadi para caleg yang sekarang berkampanye harus berani untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Paradigma untuk mengubah budaya korupsi harus dijalani dengan serius,” tegasnya.
Sementara itu, harapan bagi semua pembicara yang didapuk mengomentari buku tersebut sepakat untuk melawan korupsi dan itu harus dimulai dari diri sendiri. Harapan untuk melawan korupsi jangan sampai berhenti. (Rojil NBA)
Foto: Humas MK/Wiwik BW